Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Tanjung Pinang
Mantan Sekda Divonis 3 Tahun Penjara
Friday 23 Aug 2013 17:31:25
 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNG PINANG, Berita HUKUM - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang (Tpi), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gatot Winoto divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/8) pukul 15.00 WIB.

Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim Aji Suryo SH, Lindawati SH dan Iwan Irawan SH itu membacakan putusan, terdakwa Gatot Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menyalahgunakan tugas dan kewenanganya sebagai Plt Sekda sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang pada 2010, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Gatot menjadi pesakitan dalam kasus korupsi uang untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada APBD tahun 2010.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruhum SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Usai mendengar vonis tersebut, Gatot terlihat muram. Sejumlah kerabat dan keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya yang hadir dalam persidangan itu, tampak menangis.

"Tidak adil, sidang ini tidak adil," seru salah seorang kerabat Gatot.

Sekeluarnya dari sidang, Gatot langsung melaksanakan shalat di mushala PN Tanjungpinang. Kepada wartawan yang sudah menunggunya, gatot enggan berbicara banyak. Saya shalat dulu. Saya tak mau mengomentari, tanya kepada kuasa hukum saya saja ya," ujarnya.

Zakbah, istri Gatot yang mendampinginya keluar dari ruang sidang mengaku sangat sedih mendengar vonis tersebut. Menurutnya vonis yang diberikan kepada suaminya sangat tidak adil.

"Kok bisa seperti ini? Suami saya sudah lama mengabdi pada pemerintah daerah ini. Masyarakat Tanjungpinang juga tau kalau suami saya orangnya baik," ujar Zakbah dengan nada geram sembari menahan tangis.

Sebelumnya, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Gatot melalui kuasa hukumnya, Iwan Kusuma Putra SH, menyatakan sangat keberatan dan menyatakan banding.

"Kami nyatakan banding," ujar Iwan.

Menurut Iwan, putusan Majelis Hakim tidak sinkron dengan fakta persidangan. Hal itu terlihat dari tidak adanya pertimbangan pada keterangan saksi ahli dari BPK di dalam putusan serta tidak adanya audit nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar secara riil, dalam korupsi yang disangkakan kepada kliennya.

"Dalam keterangan saksi ahli BPK secara jelas dikatakan, pelaksanaan kegiatan di Setdako Tanjungpinang sesuai dengan mekanisme. Hanya di bagian SPJ yang tidak sinkron. Tapi hal itu sudah dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran dalam hal ini terpidana Fadil," ujar Iwan.

Iwan pun mengatakan, selama persidangan kasus korupsi kliennya selalu dimonitor oleh petugas monitoring dari KPK, hingga data dan fakta persidangan lengkap semua.

"Sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya ini akan menjadi alasan dan fakta pendukung dalam memori banding kami ke Pengadilan Tinggi," katanya, seperti dikutip dari inilah.com.

Sementara JPU Oktoni SH yang menjadi penuntut dalam sidang putusan kemarin menyatakan pikir-pikir.

Rasid dan Yamin Pasrah

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni M Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemko Tanjungpinangdan M Yamin sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK), mengaku pasrah. Di persidangan itu, Rasid akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, Rasid disebut terbukti turut serta menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian negara dalam pencairan dana kegiatan di Setdako Tanjungpinang sebagaimana yang diajukan terpidana Fadil sebagai Bendahara Pengeluaran.

Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999, jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP perbuatan berlanjut.

Seperti vonis atas Gatot, hukuman untuk Rasid juga lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 tahun penjara, tanpa uang pengganti.

Sedangkan, terdakwa M yamin dalam sidang terpisah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara, ditambah Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Iwan Kurniawan SH selaku kuasa hukum Rasid dan Yamin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga JPU Maruhum SH. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan putusan terhadap Rasid dan Yamin dalam pengadilan tingkat pertama itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.(gus/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Tanjung Pinang
 
  Mantan Sekda Divonis 3 Tahun Penjara
  Lantamal IV Tanjung Pinang Dan MNC Group Gelar Sunatan Massal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2