Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK
Monday 10 Jun 2013 22:22:26
 

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi usai diperiksa KPK.(Foto: metrotvnews.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswandi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Edi diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Asep Triana dan Toto Hutagalung.

"Untuk empat tersangka," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Senin (10/6).

Edi terpantau sudah memenuhi panggilan KPK. Ia sudah berkali-kali diperiksa KPK. Pada pemeriksaan sebelumnya, Edi ditanya soal saweran dana suap untuk Setyabudi.

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa uang yang digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, didapat dari hasil saweran Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

"Sebagian dana memang saweran," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (11/5).

Menurut dia, tidak hanya dari hasil patungan, uang suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung juga diperoleh dari pihak ketiga. Namun disebutkan bahwa dana yang bersumber pada pihak ketiga itu merupakan pinjaman.

"Katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian dari kontraprestasi atas sesuatu yang dikerjakan. Sedang kami klarifikasi," kata Bambang, seperti dikutip beritasatu.com.

Namun ia menolak menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud apakah dari pihak swasta dalam hal ini pengusaha atau pribadi. Sumber lainnya, lanjut Bambang, belum bisa diungkap kepada publik. "Satunya sensitif," katanya lagi.

Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ubad Bachtiar mengakui, adanya patungan uang dari para kepala dinas Pemkot Bandung untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Hal itu dikatakan olehnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dana bansos Pemkot Bandung untuk tersangka Setyabudi.

"Ada informasi, ada isu bahwa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) ikut membantu, ikut menyumbang, tetapi saya secara pribadi tidak ada itu," kata Ubad di kantor KPK, Rabu (8/5).

Ia menolak menyebutkan kepala dinas mana saja yang ikut memberikan uang untuk menyuap Setyabudi terkait kasus Bansos.

"Enggak tahu saya. Saya enggak ngurusin orang lain," kata Ubad.

Ihwal siapa yang memberi instruksi untuk mengumpulkan uang dari setiap Kepala Dinas, Ubad mengaku, bahwa perintah itu tidak ada.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2