Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Argentina
Mantan Petinggi Militer Argentina Divonis Seumur Hidup
Thursday 27 Oct 2011 15:35:43
 

Alfredo Astiz (Foto: Axisoflogic.com)
 
*Terbukti Melakukan Kejahatan Kemanusiaan

BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Mantan Perwira Angkatan Laut Argentina, Alfredo Astiz divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan oleh pengadilan setempat, terbukti melakukan kejahatan melawan kemanusiaan selama rezim militer berkuasa di negara itu sepanjang 1976-1983.

Astiz yang juga dijuluki sebagai ‘Malaikat Kematian Pirang’ itu, seperti diberitakan BBC, Kamis (27/10), dinyatakan terbukti melakukan penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa. Di antara para korbanya itu terdapat dua biarawati asal Prancis dan tiga pendiri lembaga penegak HAM, Mothers of the Plaza de Mayo.

Selain Astiz, pengadilan Argentina juga telah menghukum sekitar sepuluh mantan pejabat militer dan kepolisian dengan hukuman seumur hidup, karena terbukti melakukan kejahatan serupa. Sementara sejumlah perwira lainnya dihukum dengan vonis yang lebih ringan.

Salah satu lokasi penyiksan yang dioperasikan oleh Astiz adalah Sekolah Mesin Angkatan Laut di Buenos Aires yang saat itu dikenal dengan sebutan Esma. Hampir semua orang yang bekerja di tempat itu mengetahui bahwa Esma merupakan lokasi pusat penyiksaan dan pembunuhan terbesar yang didirikan oleh pihak militer pada periode yang dikenal sebagai era "perang kotor."

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa setidaknya ada 5.000 tahanan yang dibawa ke Esma dan 90 persen dari mereka tidak keluar dalam keadaan hidup. Para tahanan di tempat itu banyak yang tewas ditembak dan sebagian lagi dibuang dalam keadaan hidup ke Laut Atlantik dengan pesawat.

Pengadilan menggunakan keterangan sekitar 70 tahanan yang berhasil keluar dengan selamat dari penjara itu untuk menguatkan dakwaan. Pengadilan membutuhkan waktu 22 bulan untuk menyidangkan perkara ini.

Sebelumnya, Astiz juga telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan in absentia di Prancis karena membunuh dua biarawati asal negara itu, Alice Domon dan Leonie Duquet.

Kelompok HAM melakukan kampanye selama bertahun-tahun untuk mendorong agar para pelanggar hukum ini disidangkan di pengadilan. Keputusan Pengadilan yang akhirnya menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan itu disambut dengan gembira oleh kelompok tersebut.

Pasalnya, sekitar 30.000 orang yang terbunuh atau dihilangkan militer dalam upaya mereka memerangi kelompok oposisi dan gerilyawan sayap kiri pada masa itu

Kelegaan terasa karena Astiz yang kini berusia 59 tahun merupkan salah satu simbol paling menonjol yang mewakili era kekuasaan militer Argentina yang sangat menindas rakyatnya saat itu. Sebagai petugas intelijen AL Argentina saat itu dia menyusup ke kelompok HAM Mothers of the Plaza de Mayo yang saat itu berjuang mencari anggota keluarga yang hilang diculik pasukan keamanan.

Astiz kemudian menyusun sejumlah penculikan kepada tiga pendiri kelompok tersebut masing-masing Azucena Villaflor, Esther Ballestrino dan Maria Ponce. Namun, dalam pembelaannya Astiz mengatakan dia hanya berupaya menyelamatkan Argentina dari teroris sayap kiri dan dia meminta sidang dihentikan karena merupakan balas dendam politik.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Argentina
 
  Argentina Ditimpa Krisis, IMF Siap Gelontorkan Dana Talangan Rp851 Triliun
  Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
  Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
  Banjir Bandang Hantam Argentina, 52 Orang Meninggal Dunia
  Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2