Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kejahatan HAM
Mantan Penguasa Guatemala Diadili Atas Tuduhan Kejahatan HAM
Wednesday 26 Oct 2011 15:59:50
 

Mantan penguasa militer Guatemala, Oscar Mejia Victores (Foto: AP Photo)
 
GUATEMALA CITY (BeritaHUKUM.com) – Mantan penguasa militer Guatemala, Oscar Mejia Victores dikirim ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk mengetahui apakah dia layak untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan massal terhadap warga dari suku Maya yang dituduhkan kepadanya.

Jenderal Mejia yang berusia 80 tahun itu, seperti dikutip laman BBC, Rabu (26/10), dituduh telah memerintahkan pembunuhan massal terhadap suku asli Maya dalam perang sipil di Guatemala pada periode 1960-1996.

Sementara pengacara Jenderal Mejia mengatakan, kliennya mengalami sejumlah masalah kesehatan seperti stroke dan dia secara fisik maupun mental tidak mampu menjawab tuntutan yang ditujukan padanya.

Namun, pernyataan itu ditentang oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, Mejia dalam pengaruh obat penenang saat menjalani proses awal persidangan.

Sebelumnya, Oscar Mejia ditangkap pada awal Oktober di Guatemala City, tidak lama setelah surat perintah penangkapan atas tuduhan telah melakukan genosida atau pembersihan ras yang dikeluarkan oleh otoritas penegak hukum setempat.

Mejia dikenal sebagai orang kuat yang pernah memegang kekuasaan di negara tersebut. Dia memerintah Guatemala pada tahun 1983-1986 setelah berhasil melakukan kudeta dan menggulingkan penguasa sebelumnya.

Dia juga pernah menduduki posisi sebagai menteri pertahanan dan memimpin angkatan bersenjata selama perang sipil terjadi di negara tersebut. Saat itu, dia memimpin perang terhadap gerilyawan sayap kiri dan berujung pada tewasnya 200.000 orang.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi kebenaran yang didukung PBB menunjukan pasukan keamanan saat itu bertanggung jawab terhadap sebagian besar kasus pembunuhan tersebut.

Penyelidikan itu juga menunjukan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh pihak militer terhadap warga suku Maya dalam jumlah besar karena mereka dituduh mendukung kelompok pemberontak. Komisi menyimpulkan aksi itu termasuk dalam upaya genosida atau pembersihan etnis.

Sejumlah perwira senior lainnya juga sudah ada yang dihadapkan ke pengadilan untuk kasus ini. Dalam beberapa bulan terakhir pemerintahan dibawah Presiden Alwavaro Colom berupaya membawa sejumlah tersangka yang dicurigai bersalah dalam kasus kejahatan perang ke pengadilan.

Salah satunya adalah Jenderal Otto Perez Molina yang juga merupakan calon favorit dalam pemilu presiden mendatang. Upaya ini terlihat gencar saat menjelang pemilu yang akan sebulan lagi. Presiden Colom yang berkuasa saat ini tidak boleh lagi mencalonkan diri karena aturan memang dilarang untuk maju sebagai calon dalam dua periode secara berurutan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2