Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Mantan Pegawai MK Diancam Enam Tahun Penjara
Thursday 20 Oct 2011 18:31:24
 

Terdakwa Masyhuri Hasan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Mashyuri Hasan terancam hukuman penjara selama enam tahun. Mantan pegawah Mahkamah Konstitusi (MK) itu didakwa telah melakukan tindak pidana dengan kasus pemalsuan surat putusan lembaganya itu. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU I Ketut Winawa dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Meski keberatan dengan dakwaan itu, terdakwa Mashyuri Hasan menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). "Saya keberatan dengan dakwaan itu, tapi tidak mengajukan eksepsi, agar perkara ini secepatnya diputus,” kata Mashyuri di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten tersebut.

Atas sikap terdakwa Masyhuri ini, hakim ketua Herdi Sagusten pun menetapkan sidang untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. JPU I Ketut Winawa pun diminta untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkannya pada sidang selanjutnya. Ia pun menyanggupi permintana itu. Majelis pun menunda sidang hingga pekan dengan memasuki agenda pemeriksaan para saksi.

Sementara dalam dakwaannya itu, JPU Ketut Winawa menyebutkan, terdakwa Mashyuri secara bersama-sama dengan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin telah memalsukan surat MK bernomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu merupakan jawaban MK terhadap KPU yang menanyakan tentang maksud amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.

Namun, isi surat MK bernomor 112 tersebut, dinilai penuntut umum tidak sesuai dengan isi amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009. Dalam pemalsuan surat tersebut, Masyhuri berperan mengketik surat palsu serta melakukan copy paste tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dalam surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 serta mengantarnya ke Komisioner KPU saat itu Andi Nurpati.

Atas surat ini, dalam rapat plenonya, KPU salah menetapkan Partai Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih Dewi Yasin Limpo dari Dapil Sulsel 1, yang seharusnya diperoleh Mestaryani Habie dari Partai Gerindra. Jaksa menilai surat asli yang merupakan jawaban MK terhadap surat permohonan KPU adalah bernomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,.

Usai persidangan itu, kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi mengatakan, alasan yang mendorong pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena akan memasukannya dalam pledoi (pembelaan) kliennya nanti. "Eksepsi itu hanya persoalan formalitas, nanti kami masukan dalam pledoi saja. Selain itu, kami juga menginginkan proses persidangan perkara ini berlangsung cepat,” jelas dia.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2