Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Mantan Pegawai KPK Terancam 15 Tahun Penjara
Thursday 08 Dec 2011 20:09:58
 

Ternyata KPK juga dibobol pegawainya sendiri (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia didakwa telah menggelapkan anggaran perjalanan dinas instusi tersebut sebesar Rp 388,8 juta.

Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Surma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). Terdakwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 lalu, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda Bidang Kesekretariatan dan Bendahara Pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu, jaksa Surma menyebutkan bahwa kasus itu berawal, ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan bagi pegawai bagian Deputi Pencegahan KPK.

Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari, sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta).

Ternyata, jelas JPU Surma, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan itu diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.

Untuk penyerahan tunai uang Rp 236.575.000 dilakukan di rumah Syamsu Muarif di Kampung Cipetir, Subang, Jawa Barat. Sedangkan Rp 152.000.500 diserahkan beberapa kali melalui transfer ke rekening atas nama Lina Kartika alias Leni di BNI Cabang Subang. "Rincian transfernya hingga 28 kali," imbub JPU.

Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yangdicairkannya itu pada akhir 2009. Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Terdakwa pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai tetap KPK pada 30 September 2010.

Atas perbuatan itu, terdakwa Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP. Terdakwa Endero sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menyalahkangunakan jabatan dengan menggelapkan uang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Endro menampik menggelapkan uang. Melalui penasihat hukumnya, Augus Pasaribu dikatakan bahwa Endro telah dihipnotis Syamsu. Bahkan, Syamsu juga telah menguras Rp 500 juta miliknya dengan cara serupa. "Pak Endro sampaikan dia itu dihipnotis. Bukan cuma uang Rp 388 juta, tapi uang dia juga setengah miliar dikuras," kata Augus.

Alasan yang sama digunakan Endro untuk pemberian uang kepada Lina. Lina yang mereupakan anak Syamsu itu, juga berprofesi sebagai paranormal. Ayah dan anak ini sudah menjadi buronan polisi. Bahkan, keduanya sudah pernah diperiksa oleh penyidik. ”Kami harapkan keduanya juga ditangkap dan seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2