JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia didakwa telah menggelapkan anggaran perjalanan dinas instusi tersebut sebesar Rp 388,8 juta.
Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Surma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). Terdakwa Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 lalu, sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda Bidang Kesekretariatan dan Bendahara Pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu, jaksa Surma menyebutkan bahwa kasus itu berawal, ketika Endro selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan bagi pegawai bagian Deputi Pencegahan KPK.
Namun dari dana yang dicairkan, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari, sehingga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta).
Ternyata, jelas JPU Surma, sebagain uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan itu diserahkan Endro kepada seseorang bernama Syamsul Muarif. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui transaksi perbankan.
Untuk penyerahan tunai uang Rp 236.575.000 dilakukan di rumah Syamsu Muarif di Kampung Cipetir, Subang, Jawa Barat. Sedangkan Rp 152.000.500 diserahkan beberapa kali melalui transfer ke rekening atas nama Lina Kartika alias Leni di BNI Cabang Subang. "Rincian transfernya hingga 28 kali," imbub JPU.
Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yangdicairkannya itu pada akhir 2009. Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan kembali uang tersebut dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Terdakwa pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai tetap KPK pada 30 September 2010.
Atas perbuatan itu, terdakwa Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP. Terdakwa Endero sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menyalahkangunakan jabatan dengan menggelapkan uang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Endro menampik menggelapkan uang. Melalui penasihat hukumnya, Augus Pasaribu dikatakan bahwa Endro telah dihipnotis Syamsu. Bahkan, Syamsu juga telah menguras Rp 500 juta miliknya dengan cara serupa. "Pak Endro sampaikan dia itu dihipnotis. Bukan cuma uang Rp 388 juta, tapi uang dia juga setengah miliar dikuras," kata Augus.
Alasan yang sama digunakan Endro untuk pemberian uang kepada Lina. Lina yang mereupakan anak Syamsu itu, juga berprofesi sebagai paranormal. Ayah dan anak ini sudah menjadi buronan polisi. Bahkan, keduanya sudah pernah diperiksa oleh penyidik. ”Kami harapkan keduanya juga ditangkap dan seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.(dbs/spr)
|