JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendro Laksono segera diadili. Hal ini menyusul berkas penuntutannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Demikian dikatakan Kejari Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, dengan pelimpahan ini, dalam dua minggu ke depan, diharapkan perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Hendro sudah disidangkan. ”Mudah-mudahn segera diadili. (Berkasnya) sudah dilimpahkan sejak (Rabu) 30 November lalu,” kata Mashyudi.
Seperti diketahui, tersangka Endro Laksono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekertariat Deputi Bidang Pencegahan KPK, diduga melakukan korupsi setelah diketahui pengawas internal yang melakukan audit keuangan lembaga tersebut. KPK pun menyerahkan ini kepada Bareskrim Polri.
Dalam berkas perkara atas nama Endro Laksono berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 itu, menyebutkan bahwa ia melakukan penggelapan uang sebesar Rp 388 juta. Hal ini dilakukannya antara Januari-Desember 2009.
Yang menarik dari kasus ini adalah sebagian uang tersebut digunakan Hendro untuk pergi ke paranormal alias dukun. Ia mentransfer lewat rekening anak perempuan sang dukun di BNI Cabang Subang. Uang itu dikirimkan dengan maksud untuk dilipatgandakan. Namun, yang ada uang itu raib dan tak dikembalikan sang dukun kepada Hendro.
Atas perbuatannya tersebut, Hendro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam penjara selama 15 tahun dan denda Rp.750 juta. Hendro pun kemungkinan diwajibkan untuk mengembalikan uang dikoupsi itu, karena hingga kini KPK belum menerima pengembalian uang itu.(dbs/bie)
|