Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Mantan Pegawai KPK Segera Diadili
Friday 02 Dec 2011 13:39:08
 

KPK pun tak luput dari tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pegawainya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendro Laksono segera diadili. Hal ini menyusul berkas penuntutannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Demikian dikatakan Kejari Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Jumat (2/12).

Menurut dia, dengan pelimpahan ini, dalam dua minggu ke depan, diharapkan perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Hendro sudah disidangkan. ”Mudah-mudahn segera diadili. (Berkasnya) sudah dilimpahkan sejak (Rabu) 30 November lalu,” kata Mashyudi.

Seperti diketahui, tersangka Endro Laksono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekertariat Deputi Bidang Pencegahan KPK, diduga melakukan korupsi setelah diketahui pengawas internal yang melakukan audit keuangan lembaga tersebut. KPK pun menyerahkan ini kepada Bareskrim Polri.

Dalam berkas perkara atas nama Endro Laksono berdasarkan surat pelimpahan Nomor: B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 itu, menyebutkan bahwa ia melakukan penggelapan uang sebesar Rp 388 juta. Hal ini dilakukannya antara Januari-Desember 2009.

Yang menarik dari kasus ini adalah sebagian uang tersebut digunakan Hendro untuk pergi ke paranormal alias dukun. Ia mentransfer lewat rekening anak perempuan sang dukun di BNI Cabang Subang. Uang itu dikirimkan dengan maksud untuk dilipatgandakan. Namun, yang ada uang itu raib dan tak dikembalikan sang dukun kepada Hendro.

Atas perbuatannya tersebut, Hendro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia pun terancam penjara selama 15 tahun dan denda Rp.750 juta. Hendro pun kemungkinan diwajibkan untuk mengembalikan uang dikoupsi itu, karena hingga kini KPK belum menerima pengembalian uang itu.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2