ANKARA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Turki, Jenderal Ilker Basbug diadili dengan dakwaan terorisme di Silivri, di pinggiran Istanbul, Senin (26/3). Dia didakwa memimpin komplotan yang ingin menjatuhkan pemerintahan.
Jenderal Ilker Basbug sudah berulang kali membantah tuduhan itu. Bahkan, ia sempat berkali-kali menyampaikan permintaan kepada Mahkamah Agung setempat, agar kasus atas dirinya ini tidak diadili. Namun, hal itu ditolak. Jenderal yang berusia 68 tahun ini, ditahan sejak Januari 2012 lalu..
Ratusan tersangka lainnya juga sudah diadili namun Jenderal Basbug -yang pensiun pada tahun 2010- merupakan perwira militer tertinggi yang menghadapi dakwaan hukum. Mereka dituduh menjadi anggota kelompok Ergenekon, yang ingin menjatuhkan pemerintahan sipil pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP).
Seperti dilansir BBC, Jenderal Basbug tampaknya sempat mendapat kepercayaan dari Perdana Menteri, Recep Tayyip Erdogan, untuk memberantas ancaman kudeta militer. Tapi belakangan dia juga masuk dalam daftar terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Para pengkritik berpendapat bahwa dakwaan atas para perwira militer ini bermotif politik, yakni sebagai upaya untuk memukul kubu sekular. Militer Turki selalu menempatkan diri sebagai penjaga prinsip sekularisme Turki, yang saat ini diperintah AKP yang berakar Islam.
AKP dianggap sebagai penerus partai Islam, Partai Kesejahtaraan, yang memimpin pemerintah Turki pada 1996-1997 dan mengundurkan diri karena kampanye sekularisme yang dipimpin oleh kubu militer.
Sejak saat itu, ketegangan antara pemerintah sipil dan militer di Turki meningkat, yang berujung pada penangkapan ratusan personil militer dan para perwira tingginya. Selain itu pula, sejumlah akademisi, wartawan, maupun pengacara ikut ditangkap.
Sejarah politik Turki -yang merupakan anggota NATO- sudah diwarnai tiga kudeta militer, yakni pada 1960, 1971, dan 1980. Pemerintah AS pada Januari lalu, mengeluarkan seruan agar penuntutan dan pengadilan berlangsung secara transparan serta mengikuti standar internasional.(bbc/sya)
|