Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Mantan Panglima Militer Diseret ke Pengadilan
Monday 26 Mar 2012 22:07:02
 

Jenderal Ilker Basbug merupakan perwira militer tertinggi Turki yang diseret ke pengadilan atas tuduhan kudeta (Foto: AFP Photo)
 
ANKARA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Turki, Jenderal Ilker Basbug diadili dengan dakwaan terorisme di Silivri, di pinggiran Istanbul, Senin (26/3). Dia didakwa memimpin komplotan yang ingin menjatuhkan pemerintahan.

Jenderal Ilker Basbug sudah berulang kali membantah tuduhan itu. Bahkan, ia sempat berkali-kali menyampaikan permintaan kepada Mahkamah Agung setempat, agar kasus atas dirinya ini tidak diadili. Namun, hal itu ditolak. Jenderal yang berusia 68 tahun ini, ditahan sejak Januari 2012 lalu..

Ratusan tersangka lainnya juga sudah diadili namun Jenderal Basbug -yang pensiun pada tahun 2010- merupakan perwira militer tertinggi yang menghadapi dakwaan hukum. Mereka dituduh menjadi anggota kelompok Ergenekon, yang ingin menjatuhkan pemerintahan sipil pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP).

Seperti dilansir BBC, Jenderal Basbug tampaknya sempat mendapat kepercayaan dari Perdana Menteri, Recep Tayyip Erdogan, untuk memberantas ancaman kudeta militer. Tapi belakangan dia juga masuk dalam daftar terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Para pengkritik berpendapat bahwa dakwaan atas para perwira militer ini bermotif politik, yakni sebagai upaya untuk memukul kubu sekular. Militer Turki selalu menempatkan diri sebagai penjaga prinsip sekularisme Turki, yang saat ini diperintah AKP yang berakar Islam.

AKP dianggap sebagai penerus partai Islam, Partai Kesejahtaraan, yang memimpin pemerintah Turki pada 1996-1997 dan mengundurkan diri karena kampanye sekularisme yang dipimpin oleh kubu militer.

Sejak saat itu, ketegangan antara pemerintah sipil dan militer di Turki meningkat, yang berujung pada penangkapan ratusan personil militer dan para perwira tingginya. Selain itu pula, sejumlah akademisi, wartawan, maupun pengacara ikut ditangkap.

Sejarah politik Turki -yang merupakan anggota NATO- sudah diwarnai tiga kudeta militer, yakni pada 1960, 1971, dan 1980. Pemerintah AS pada Januari lalu, mengeluarkan seruan agar penuntutan dan pengadilan berlangsung secara transparan serta mengikuti standar internasional.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2