Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
Mantan PM Israel Ehud Olmert Dipenjara karena Suap
Wednesday 14 May 2014 06:03:50
 

Mantan PM Israel Ehud Olmert dipenjara selama enam tahun untuk suap. uasa hukum Ehud Olmert kemungkinan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(Foto: twitter)
 
ISRAEL, Berita HUKUM - Pengadilan di Israel menghukum mantan Perdana Menteri Ehud Olmert enam tahun penjara karena suap dan mengenakan denda sebesar US$ 289.000. Hakim memerintahkan Olmert untuk melapor ke penjara pada 1 September.

Mulai sekarang sampai September, kuasa hukum Olmert memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Olmert akan menjadi mantan kepala negara pertama di Israel yang dipenjara.

Dua tahun lalu, Olmert dijatuhi hukuman percobaan karena kasus korupsi.

Mantan pemimpin berusia 68 tahun itu dihukum Maret lalu terkait kesepakatan perumahan yang dilakukan saat ia menjadi walikota Yerusalem.

Pengadilan Tel Aviv menyatakan ia menerima 500.000 shekel (sekitar US$145.000) suap dari pengembang kompleks apartemen yang disebut Holyland atau tanah suci.

'Menodai sektor umum'

Pembangunan perumahan itu dilakukan dengan mengubah hukum perencanaan kota.
Olmert juga disebutkan menerima 60.000 shekel untuk proyek terkait.

Selain Olmert, 10 pejabat pemerintah dan pengusaha juga dihukum penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Selasa (13/05) dengan kisaran antara tiga sampai tujuh tahun penjara.
Hakim Uri Rozen mengatakan suap yang dilakukan para pejabat itu "menodai sektor umum" dan "menyebabkan struktur pemerintahan rusak."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2