ITALIA, Berita HUKUM - Pengadilan di Milan, Italia, menyatakan mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi bersalah, karena telah melakukan penghindaran pajak di perusahaan medianya, Mediaset.
Pengadilan Milan pada Jumat (26/10) juga memerintahkan kepada Berlusconi dan 10 terdakwa lainnya untuk membayar 10 juta euro kepada pihak berwenang Italia.
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Silvio Berlusconi sedikit lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Hukuman pidana terhadap mantan Perdana Menteri Italia ini terkait dengan kesepakatan antara perusahaan Mediaset dengan para pembuat acara televisi Amerika Serikat.
Jaksa penuntut mengatakan, kesepakatan memungkinkan perusahaan membuat dana yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menghindari pembayaran pajak.
Silvio Berlusconi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis dan pengacaranya menolak memberikan komentar.
Kekebalan hukum
Vonis terhadap sosok yang kini berusia 76 tahun itu merupakan vonis pertama dalam serangkaian sidang kasus yang berbeda-beda.
Namun dengan vonis ini dia tidak akan langsung masuk penjara sebab berdasarkan hukum di Italia, vonis akhir baru akan ditetapkan setelah melewati dua tingkat pengadilan banding.
Wartawan BBC di Roma, Alan Johnston, melaporkan Berlusconi hampir dipastikan akan mengajukan banding.
"Selama beberapa tahun terakhir, dia telah disidangkan beberapa kali terkait urusan bisnisnya," kata Johnston.
"Tetapi dia dinyatakan tidak bersalah, atau kasusnya terlalu berlarut-larut sehingga kadaluwarsa," tambahnya.
Namun kali ini Berlusconi tidak mempunyai kekebalan hukum seperti yang pernah dia nikmati sebelumnya.(bbc/bhc/rby) |