Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Italia
Mantan PM Berlusconi Divonis Empat Tahun Penjara
Saturday 27 Oct 2012 00:55:30
 

Mantan Perdana Menteri Silvio, Berlusconi (Foto: Ist)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Pengadilan di Milan, Italia, menyatakan mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi bersalah, karena telah melakukan penghindaran pajak di perusahaan medianya, Mediaset.

Pengadilan Milan pada Jumat (26/10) juga memerintahkan kepada Berlusconi dan 10 terdakwa lainnya untuk membayar 10 juta euro kepada pihak berwenang Italia.

Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Silvio Berlusconi sedikit lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan.

Hukuman pidana terhadap mantan Perdana Menteri Italia ini terkait dengan kesepakatan antara perusahaan Mediaset dengan para pembuat acara televisi Amerika Serikat.

Jaksa penuntut mengatakan, kesepakatan memungkinkan perusahaan membuat dana yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menghindari pembayaran pajak.

Silvio Berlusconi tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis dan pengacaranya menolak memberikan komentar.

Kekebalan hukum

Vonis terhadap sosok yang kini berusia 76 tahun itu merupakan vonis pertama dalam serangkaian sidang kasus yang berbeda-beda.

Namun dengan vonis ini dia tidak akan langsung masuk penjara sebab berdasarkan hukum di Italia, vonis akhir baru akan ditetapkan setelah melewati dua tingkat pengadilan banding.

Wartawan BBC di Roma, Alan Johnston, melaporkan Berlusconi hampir dipastikan akan mengajukan banding.

"Selama beberapa tahun terakhir, dia telah disidangkan beberapa kali terkait urusan bisnisnya," kata Johnston.

"Tetapi dia dinyatakan tidak bersalah, atau kasusnya terlalu berlarut-larut sehingga kadaluwarsa," tambahnya.

Namun kali ini Berlusconi tidak mempunyai kekebalan hukum seperti yang pernah dia nikmati sebelumnya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Italia
 
  Pengadilan Mafia Terbesar di Italia Beberapa Dekade, Ratusan Anggota 'Ndrangheta, Kelompok Penjahat 'Paling Kuat', Didakwa
  Jembatan Layang Ketinggian 45 Meter di Italia Ambruk, 35 Tewas dan Mobil-mobil Jatuh
  Migran Laut Tengah yang Tewas Mencapai 30.000
  Operasi Besar atas Mafia Italia, 163 Ditangkap
  Presiden Italia Bersaksi di Pengadilan Mafia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2