Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Mantan PB HMI: Penetapan Tersangka Provokator Demo Harus Ditinjau Ulang Kembali
2016-11-13 03:43:42
 

Dahlan Watihellu sebagai mantan pengurus PB-HMI saat di Menteng, Jakarta Pusat.(Foto; BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Watihellu sebagai mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) menyanyangkan tindakan Un-prosedur penangkapan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya terhadap para pendemo pada Aksi Bela Islam jilid 2 Jumat (4/11) lalu di depan Istana Merdeka Jakarta, karena tidak sesuai prosedur dan dituding tidak mengikuti hukum dan hak azasi manusia yang berlaku, saat adanya kericuhan terkait demo penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalo sebenarnya unsur-unsur itu belum dipenuhi maka penangkapan serta penetapan Sekjend PB HMI serta 4 anggota PB-HMI lainnya harus ditinjau ulang kembali," ungkap Dahlan, di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (Sabtu/11).

Harapanya, agar jangan hanya PB-HMI yang menjadi sorotan dalam hal ini atau organ mahasiswa lain seperti IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), namun, elemen-elemen lain juga harus diliat, terkait demo yang terjadi pada Jumat (4/11) yang lalu.

"Sebab (tekannya), betul yang tertangkap oleh foto itu ada indikasi diduga adalah salah seorang anggota HMI dan PB-HMI dan pengurus IMM yang telah dianggap provokator, padahal bisa juga aksi provokator ditunggangi oleh oknum-oknum tertentukan," ungkap Dahlan.

Dengan demikian, lanjutnya, "kiranya pihak Polda perlu meninjau kembali penetapan tersangka Sekjend PB HMI, anggota HMI dan pengurus IMM lainnya tersebut," pungkasnya,(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2