Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Mantan Napi LP Cebongan Pengedar Sabu 400 Gram Dibekuk
Tuesday 17 Dec 2013 21:35:48
 

Ilustrasi, Sabu-Sabu.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Polresta Yogyakarta menangkap pengedar sabu 400 gram berinisial AW alias A alias S. Pelaku yang juga mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta ini diringkus di Jalan Siliwangi, Krapyak, Semarang Barat, Semarang.

"Dari hasil pengembangan kasus penangkapan narkoba di daerah Jombor," ujar Kapolresta Yogyakarta AKBP R Slamet Santosa di Markas Polresta Yogyakarta, seperti dilansir dari liputan6.com, pada Selasa (17/12).

Petugas menemukan barang bukti berupa tas ransel yang di dalamnya terdapat sebuah kardus berisi tas kertas Toy Story 3. Dalam tas kertas terdapat 4 plastik klip besar berisi sabu yang dilakban warna coklat dengan berat keseluruhan mencapai 394 gram.

Penangkapan pengedar sabu dengan berat hampir 400 gram ini menjadi penangkapan terbesar Polresta Yogyakarta 2013. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Polisi juga menangkap pengedar ganja pada Kamis 5 Desember 2013 di sebelah barat perempatan Plengkung Gading Yogyakarta. Polisi menangkap tersangka YT dan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat lebih dari 800 gram.

Slamet menjelaskan, 2 pelaku masing-masing dikenai pasal 11 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 115 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Slamet juga mengimbau kepada masyarakat pelajar dan mahasiswa agar menjauhi barang haram ini. "Saya mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram ini karena tidak ada efek baiknya, dan kita akan terus berantas," tandas Slamet.

Sementara itu, tersangka hanya diam ketika ditanya tentang pekerjaan mengedarkan barang haram ini. Keduanya hanya menundukkan kepala tanpa berkata sepatah katapun.(Mvi/Ism/Lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2