Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Ngotot Tidak Bersalah
Monday 05 Dec 2011 21:52:00
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Mendagri Hari Sabarno menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Alasannya, ia tidak terlibat dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang berlangsung pada 2003-2005.

Pernyataan ini disampaikan Hari Sabarno dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Agenda sidang ini dilangsungkan , setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangannya.

Dalam kesmepatan ini, hari juga mengaku tidak tahu-menahu radiogram pengadaan mobil damkar yang ditujukan pada kepala-kepala daerah se-Indonesia tersebut. "Saya tidak berperan apa-apa dalam lahirnya radiogram, karena saya sendiri tidak tahu. Justru saya tahu, setelah diperiksa KPK pada 2007 lalu," imbuhnya.

Sejak diperiksa itu, lanjut dia, dirinya menjadi galau. Apalagi menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sama sekali tidak pernah diketahuinya itu. Namun, dirinya menyatakan memang kurang teliti terhadap tindak tanduk perbuatan anak buahnya.

“Saya memang kurang teliti dalam melakukan pengawasan melekat terhadap anak buah saya. Ini akibat tugas yang emban sangat banyak dan terlalu sibuk untuk mengurusi hal-hal lainnya. Akibatnya, saya kurang teliti di dalam melakukan pengawasan," kata purnawirawan jenderal bintang empat ini.

Segala pengakuan terdakwa ini, dikatakan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo akan dicatat dan menjadi pertimbangan majelis. Selain itu, JPU diminta untuk menyiapkan tuntutannya dan harus disampaikan pada persidangan Jumat (9/12) nanti.

Sebelumnya, terdakwa Hari Sabarno didakwa telah memperkaya diri sendiri serta orang lain dan koorporasi. Akibatnya negara dirugikan Rp 97,026 miliar. Hal ini dilakukannya dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota melaksanakan pengadaan dengan tipe tertentu dari perusahaan Hengky Samuel Daud.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2