Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Mantan Mendagri Dituntut Lima Tahun Penjara
Friday 09 Dec 2011 22:18:15
 

Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dituntut hukuman lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 provinsi, kabupaten/kota di Indonesia pada 2003-2005.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU I Ketut Sumedana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12). Selain itu, terdakwa hari Sabarno juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. sedangkan pengembalian uang korupsi, tidak dituntut jaksa. Sebab, ia sudah mengembalikan pada saat kasusnya disidik KPK.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo ini, JPU Semedana menyebutkan bahwa perbuatan korupsi terdakwa Hari Sabarno dilakukan dengan cara bersama-sama mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi mengatur dan mengarahkan melalui radiogram, agar para gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan pengadaan mobil damkar tipe V80 ASM dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud.

Radiogram tersebut akhirnya membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya (ISR) milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia mobil damkar tersebut. Terdakwa Hari juga telah menyetujui pembebasan bea masuk mobil damkar yang diimpor almarhum Hengky. Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri, padahal sesungguhnya pihak pengimpor adalah Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara.

Kemudian, sebanyak 208 unit mobil dibeli dari dua perusahaan milik Hengky dengan total biaya Rp 227, 12 miliar. Akibat proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 86 miliar. Hal ini didasari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya dalam harga normal untuk 208 unit mobil damkar hanyalah Rp 141 miliar.

Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, Mendagri periode 2001–2004 dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU dalam persidangan, terdakwa Hari menegaskan bahwa dirinya bersama penasehat hukum akan mengajukan nota kebaratan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Ya, saya dan penasehat hukum saya akan mengajukan pledoi," ujarnya menanggapi pernyataan hakim ketua Suhartoyo.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2