Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Sumut
Mantan Manager JW Marriot, Tolak Dibantarkan
Friday 08 Mar 2013 14:33:45
 

Kasipidum Kejari Medan, Dwi Agus saat memberikan keterangan Pers di Rutan Tanjung Gusta Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Manager JW Marriot, Alex Wihoho menolak dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk dibawa ke Rumah Sakit, karena tidak adanya surat pembantaran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Peistiwa yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Rabu (6/3) kemarin sekira pukul 18.00 ini, dimana pihak Kejari Medan mendesak agar Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta segera memberikan keleluasaan untuk membawa terdakwa dibantarkan ke Rumah Sakit Bina Kasih.

Kasipidum Kejari Medan, Dwi Agus beralasan kedatangan mereka adalah untuk melindungi hak asasi terdakwa, agar mendapatkan perawatan semestinya dan ini pihak kejaksaan telah dikoordinasikan dengan Majelis Hakim PN Medan.

“Kita sudah mengubungi majelis hakim yang saat ini diketuai Dahlan agar terdakwa untuk dapat dibawa ke RS Bina Kasih sehingga mendapatkan perawatan semestinya,” ujarnya.

Namun, lanjut Dwi Agus, pihak keluarga terdakwa dalam hal ini Istrinya menolak mengingat kita tidak membawa surat bantaran dari
Majelis Hakim.

“Kondisi ini dilakukan mengingat sudah beberapa kali sidang bapak tidak dapat hadir karena kondisinya tidak memungkinkan untuk melaksanakan sidang, sehingga kita mengambil jalan alternative agar bapak dapat dirawat selayaknya,” lanjutnya.

Dwi Agus juga menyatakan pihak Kejaksaan siap menanggung biaya perobatan terdakwa selama dalam perawatan di RS Bina Kasih tersebut.

“Jika ada penolakan seandainya terjadi apa-apa terhadap terdakwa hal itu diluar wewenang kita,” ujarnya.

Kepala Rutan Tanjung Gusta, Tony Nainggolan menyatakan, dalam hal ini kita hanya mediasi antara keluarga dengan pihak Kejaksaan.

“Ya selama jaksa belum dapat menunjukkan surat bantaran dari majelis hakim kita menolak untuk mengeluarkan terdakwa mengingat Alex Wihoho merupakan tahanan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Tony juga menyatakan pihaknya juga meminta kepada keluarga korban dalam hal ini Yanti agar dapat membuat surat pernyataan jika terjadi apa-apa terhadap suaminya hal itu diluar tanggungjawab Rutan.

“Kita telah menyarankan bagaimana baiknya, namun hal itu terpulang terhadap keluarga terdakwa,” lanjut Tony Nainggolan kembali. Sementara istri terdakwa Yanti menyatakan kondisi penjemputan paksa yang dilakukan oleh Kasipidum Kejari Medan, Dwi Agus dan jaksa, Vera dapat memperburuk kondisi bapak yang saat ini sedang dapat perawatan dokter Rutan.

“Kita tidak mau ganti dokter yang memungkinkan dapat memperburuk
kondisi bapak, dan jika pihak kejaksaan tetap memaksa, kita juga minta
agar dokter yang dihadirkan lebih netral atau dari luar seperti Jakarta atau Malaysia, sehingga hasilnya benar-benar sesuai kondisi Alex Wihoho,” ujarnya.

Yanti juga menyatakan karena tidak ada surat bantaran dari pihak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, maka penjemputan paksa yang
dilakukan Jaksa tetap akan di tolak. (AND)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2