Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Mantan Kepala Divisi PT SHS Persero Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung
Tuesday 24 Sep 2013 00:50:29
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil kembali Mas Dharmawan Suryadi Ak, mantan Kepala Divisi PSO PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian.

"Benar, saksi Mas Dharmawan Suryadi Ak, mantan Kepala Divisi PSO PT SHS diperiksa atas pelaksanaan kegiatan subsidi benih, pelaksanaan cadangan benih nasional & bantuan langsung benih unggul," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (23/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Untung menjelaskan, selain Mas Dharmawan, hadir dan telah diperiksa juga saksi Farida Sri Rahayu, mantan Kepala Bagian Pengendalian PSO PT SHS diperiksa mengenai pelaksanaan publik service obligation atau kewajiban melayani publik khususnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan proses administrasi dan proses pencairan dari klaim.

Adapun pekan lalu mantan Direktur Utama PT SHS, Eddy Budiono S masih mangkir dengan alasan sakit. Eddy ikut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian.

"EBS, mantan Dirut PT SHS tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di RS Waluyo, Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Selatan," jelas Untung.

Adapu tersangka yang ditahan terkait kasus ini, yaitu mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.

Penyidik telah menemukan bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Parahnya pengadaan benih kedelai fiktif dan penggelembungan volume serta harga benih kedelai hingga penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2