JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil kembali Mas Dharmawan Suryadi Ak, mantan Kepala Divisi PSO PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian.
"Benar, saksi Mas Dharmawan Suryadi Ak, mantan Kepala Divisi PSO PT SHS diperiksa atas pelaksanaan kegiatan subsidi benih, pelaksanaan cadangan benih nasional & bantuan langsung benih unggul," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (23/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Untung menjelaskan, selain Mas Dharmawan, hadir dan telah diperiksa juga saksi Farida Sri Rahayu, mantan Kepala Bagian Pengendalian PSO PT SHS diperiksa mengenai pelaksanaan publik service obligation atau kewajiban melayani publik khususnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan proses administrasi dan proses pencairan dari klaim.
Adapun pekan lalu mantan Direktur Utama PT SHS, Eddy Budiono S masih mangkir dengan alasan sakit. Eddy ikut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian.
"EBS, mantan Dirut PT SHS tidak dapat hadir karena sakit dan dirawat di RS Waluyo, Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Selatan," jelas Untung.
Adapu tersangka yang ditahan terkait kasus ini, yaitu mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.
Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.
Penyidik telah menemukan bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Parahnya pengadaan benih kedelai fiktif dan penggelembungan volume serta harga benih kedelai hingga penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan.(bhc/mdb) |