JATIM, Berita HUKUM - Mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo, dan mantan penyelia pemasaran kredit di bank tersebut, Tony Baharawan dihukum 12 tahun penjara, dan didenda Rp 100 juta, subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Selasa (18/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wibowo yang dalam sidang pada Jumat (24/5) lalu menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa terlihat kecewa dan langsung menyatakan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Herry Wibowo menyatakan kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengeluarkan kredit sebesar Rp 52,4 miliar kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan tanpa prosedur resmi. Yudi disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut jaksa, kesalahan terdakwa ialah tidak melakukan verifikasi terhadap penerima kredit. Mereka juga menabrak prosedur standar pencairan kredit saat menyalurkan uangnya.
"Sebab, belakangan diketahui bahwa perusahaan penerima kredit ternyata abal-abal," kata Herry dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis M Yapi beberapa waktu lalu.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Herry.(sm/kjs/bhc/opn) |