JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kampar (ZY) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kawasan Hutan Tesso Nelo kabupaten Kampar.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemarin tim telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nelo kabupaten Kampar ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 1 orang mantan pejabat yakni mantan kepala kantor Badan Pertahanan pemerintah kabupaten Kampar yang berinisial ZY sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Riau, Jumat (29/8).
Dijelaskan Untung, penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditemukan 2 alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP dimana dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga bahwa, tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut. Kasus tersebut bermula sebagai berikut: Kasus ini bermula ketika pada tahun 2003 s/d 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) an. 28 orang seluas 511,24 Ha.
"Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999, dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar, namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka “ZY” (mantan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar) mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar +/- 5 Milyar, Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi," papar Untung.
Korupsi Pengadaan Batik
Selain itu Kejaksaan Tinggi Riau Menetapkan 2 (dua) Pejabat Setda Provinsi Riau, dan 1 (satu) orang Rekanan Direktur CV. Karya Cipta Persada sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan pakaian Batik Riau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pasang senilai Rp 4.350.500.000,- atau Rp 4,3 miliar lebih dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, tim telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pasang senilai Rp 4.350.500.000,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari dana APBD perubahan Tahun Anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 2 orang pejabat Setda Provinsi Riau, yakni: Sdr. Ir. A.H, MP, Sdr.G.D, SE, MSi dan 1 orang Rekanan R.S. (Direktur CV. Karya Cipta Persada) sebagai tersangka," beber Untung.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada kegiatan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pasang senilai Rp 4.350.500.000,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari dana APBD perubahan Tahun Anggaran 2012 yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2012 Biro Perlengkapan Setda Provinsi Riau telah mengadakan Kegiatan Pengadaan Pakaian Batik Riau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pasang senilai Rp 4.350.500.000,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa, terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan antara lain yaitu tidak adanya HPS, tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya sejumlah 7.000 (tujuh ribu) pasang atau sekitar 70% (tujuh puluh persen).
"Akibat adanya dugaan penyimpangan Pengadaan Pakaian Batik Riau sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pasang Tahun Anggaran 2012 tersebut diduga telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Perbuatan para tersangka tersebut, melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ulas Untung.(bhc/coy) |