Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BPBD
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
Saturday 25 May 2013 14:37:28
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
PADANG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Pe­nang­gulangan Bencana (BPBD) Kepulauan Men­tawai, Tarminta, yang menjadi ter­dakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009 lalu, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Padang, Jumat (24/5).

Tarminta yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009, juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Serta, terdakwa diwa­jibkan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 291,5 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang peng­ganti, maka harta benda ter­dakwa disita dan dilelang un­tuk negara. Jika tidak men­cukupi dapat diganti dengan subsider satu tahun penjara,” tutur majelis hakim yang di­pim­pin Jon Effreddi dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera.

Hukuman yang didapat terdakwa ini lebih ringan dari tun­tutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi, yang sebelumnya menuntut ter­dakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait uang pengganti, JPU mewajibkan terdakwa Tarminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dari kete­rangan saksi dan barang bukti selama masa persidangan,” ka­ta hakim anggota Perry Des­marera, seperti dikutip padangekspres.co.id.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dije­laskan, Tarminta ketika men­jabat Plt Kepala Dinas Pen­didikan Mentawai, dan kuasa pengguna anggaran (PA), di­dakwa bersama-sama mela­kukan korupsi dengan Su­war­di, mantan Kepala Seksi Sara­na dan Prasarana TK/SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Mentawai yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Suwardi telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis selama lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Ti­pikor Padang pada 17 Juli 2012 lalu.

Sekadar diketahui, ter­je­ratnya kedua terdakwa ini ber­awal saat Mentawai men­dapat DAK sebesar Rp 13,7 miliar dari APBN, dan dana pendamping fisik sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Men­tawai.

Dana itu dibagikan pada 57 SD dengan anggaran untuk rehab kelas Rp 7,7 miliar, pem­buatan ruang kelas baru Rp 3 miliar, dan untuk pengadaan mebel Rp 2,9 miliar.

Namun dalam realisasinya, terdakwa mengambil alih pe­ngadaan mebel itu, yang dalam aturannya harus dikelola ma­sing-masing sekolah.

Sesuai hasil audit BPKP Sumbar, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keua­ngan negara sebesar Rp 858 juta.(pec/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BPBD
 
  Pledoi Mantan Plt BPBD Arototona Ungkap Kesilapan JPU dan Penipuan Wakil Bupati Nisel
  Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
  Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
  Mahasiswa Nias Demonstrasi Minta Kepala BPBD Nisel Dibebaskan
  Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2