PADANG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kepulauan Mentawai, Tarminta, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009 lalu, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (24/5).
Tarminta yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009, juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Serta, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 291,5 juta.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti dengan subsider satu tahun penjara,” tutur majelis hakim yang dipimpin Jon Effreddi dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera.
Hukuman yang didapat terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait uang pengganti, JPU mewajibkan terdakwa Tarminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dari keterangan saksi dan barang bukti selama masa persidangan,” kata hakim anggota Perry Desmarera, seperti dikutip padangekspres.co.id.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dijelaskan, Tarminta ketika menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Mentawai, dan kuasa pengguna anggaran (PA), didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan Suwardi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana TK/SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Mentawai yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Suwardi telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis selama lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada 17 Juli 2012 lalu.
Sekadar diketahui, terjeratnya kedua terdakwa ini berawal saat Mentawai mendapat DAK sebesar Rp 13,7 miliar dari APBN, dan dana pendamping fisik sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Mentawai.
Dana itu dibagikan pada 57 SD dengan anggaran untuk rehab kelas Rp 7,7 miliar, pembuatan ruang kelas baru Rp 3 miliar, dan untuk pengadaan mebel Rp 2,9 miliar.
Namun dalam realisasinya, terdakwa mengambil alih pengadaan mebel itu, yang dalam aturannya harus dikelola masing-masing sekolah.
Sesuai hasil audit BPKP Sumbar, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 858 juta.(pec/bhc/opn) |