JAKARTA, Berita HUKUM - Satu persatu mantan karyawan Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian untuk tersangka Anas Urbaningrum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hidayat mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Grup), perusahaan milik Nazar, sapaan Muhammad Nazaruddin.
Hidayat diduga mengetahui peran Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Nazar memang pernah bercerita bahwa ada sejumlah uang Permai Grup yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Suami terdakwa kasus PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni itu mengatakan uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum, termasuk uang dari proyek Hambalang.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu, uang yang mengalir untuk pemenangan Anas melalui Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. nilai uang tersebut sebesar Rp30 miliar dan 5 juta dollar AS.
Selain itu, Yulianis mengungkapkan ada sejumlah aliran dana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yang bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.
Jauh sebelum Anas ditetapkan tersangka oleh KPK, Nazar kerap menuduh jika Anas merima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya melalui perusahaan miliknya, PT Anugrha Nusantara yang dibeli di PT Duta Motor, Pacenongan, Jakarta Pusat, Mobil itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan tender Hambalang.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, Hidaya bersama Dicky Chandra alias haji Dicky (swasta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AU," kata Priharsa, Kamis (7/3).
Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2), Anas Urbaningrum belum sekalipun diperiksa KPK. saat ini, KPK masih intens memeriksa saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.(bhc/din)
|