Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Mantan Karyawan Nazaruddin Bersaksi untuk Anas
Thursday 07 Mar 2013 16:05:04
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu persatu mantan karyawan Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian untuk tersangka Anas Urbaningrum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hidayat mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Grup), perusahaan milik Nazar, sapaan Muhammad Nazaruddin.

Hidayat diduga mengetahui peran Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Nazar memang pernah bercerita bahwa ada sejumlah uang Permai Grup yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Suami terdakwa kasus PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni itu mengatakan uang yang mengalir ke Kongres untuk pemenangan Anas Urbaningrum, termasuk uang dari proyek Hambalang.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu, uang yang mengalir untuk pemenangan Anas melalui Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. nilai uang tersebut sebesar Rp30 miliar dan 5 juta dollar AS.

Selain itu, Yulianis mengungkapkan ada sejumlah aliran dana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yang bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.

Jauh sebelum Anas ditetapkan tersangka oleh KPK, Nazar kerap menuduh jika Anas merima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya melalui perusahaan miliknya, PT Anugrha Nusantara yang dibeli di PT Duta Motor, Pacenongan, Jakarta Pusat, Mobil itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan tender Hambalang.


Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, Hidaya bersama Dicky Chandra alias haji Dicky (swasta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AU," kata Priharsa, Kamis (7/3).

Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2), Anas Urbaningrum belum sekalipun diperiksa KPK. saat ini, KPK masih intens memeriksa saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2