MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Sidang gugatan mantan karyawan HSBC di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/6). Benny Rinanda di dampingi Kuasa pekerja nya dari OPSI, Abd Rahman, yang mengugagat Asbol Adam, pimpinan HSBC Jakarta. Benny yang mengaku sudah bekerja selama 6 tahun di Bank HSBC di PHK sepihak, dengan alasan awal membocorkan rahasia perusahan.
Tidak terima dengan hal itu, Benny telah mengadukan nasibnya ke Disnaker kota Medan, namun belum membuahkan hasil. Langkah selanjutnya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Industri Medan, Benny mengatakan ingin kembali bekerja, karena memiliki dua orang anak dan dia merasa ini sentiment pribadi pimpinan nya saja.
Karena dalam surat pemecatanya, alasan membocorkan rahasia perusahan itu tidak tertulis. Benny menambahkan bonus bekerja dia 3 x gaji pokok, sekitar 11.000.000 juta rupiah juga masuk dalam salah satu memori gugatannya di Pengadilan Negeri Medan.
Hakim ketua Yufrry f Rangka, yang menangani perkara ini menunda persidangan hingga pekan depan, karena menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
Sedangkan Abd Rahman, mewakili kuasa pekerja Benny membenarkan, "ini hanya masalah sentiment pribadi antar pimpinan yang baru dengan benny, sehingga Benny di pecat, pekerjaan Beny bagus, dan berprestasi selama ini,". ujarnya.
Hanya saja Benny tidak suka kalau diajak keluyuran diluar jam kerja dengan pimpinan, mungkin hal ini yang membuat pimpinan itu kesal, dan pernyataan ini di benarkan oleh Benny, "iya bang." tuturnya ke BeritaHUKUM.com".(bhc/put) |