SAMARINDA, BeritaHUKUM - Mantan Kapolres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Arief Prapto Santosa dan Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, dilaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) oleh Yayasan Informasi Pembangunan dan Advokasi Sosial Kaltim, Jumat (3/1) yang lalu.Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Informasih Pembangunan dan Advokasi Sosial Kaltim, Intoniswan kepada BeritaHUKUM.co pada, Rabu (12/3) diruang kerja Sekertaris PWI Kaltim.
Menurut Intoniswan, dilayangkannya surat pengaduan kepada Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) terkait adanya kejanggalan dalam penanganan proses hukum terhadap kasus BBM ilegal yang ditangkap jajaran Polresta Samarinda, di lokasi proyek pembangunan Convention Hall tanggal 24 Juni 2013 lalu.
Intoniswan juga menjelaskan bahwa, selain dirinya melaporkan kedua perwira polisi dilingkungan Polres Samarinda, laporan yang sama juga dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Kaltim pada tanggal (14/1).
Pengaduan kepada Kompolnas karna, diduga dalam penyelidikan kasus BBM ilegal yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Samarinda pada tanggal 24 Juni 2013 pada lokasi proyek pembangunan gedung Contention Hall Samarinda, yang di kerjakan oleh kontraktor ternama nasional PT. Total Bangun Persada, Tbk, jelas Intoniswan.
Adanya dugaan manipulasi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menetapkan tersangka pelaku BBM ilegal yang dilimpahkan Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda, hanya menetapkan Dedy Ariyanto sebagai tersangka bertinda sebagai penjual BBM bersubsidi, yang digunakan pada kegiatan proyek operasional pembangunan Convention Hall. Sedangkan M Nashud salah seorang karyawan PT. Total Bangun Persada yang ikut terlibat dalam transaksi BBM ilegal di lokasi proyek tersebut hanya ditahan beberapa hari lalu dilepas, diduga telah terjadi ada suatu permainan yang rapi antara Kasat Reskrim Feby DP Hutagalung, dengan pihak manajemen dari PT. TBP, terang Intoniswan.
"Kami memaklumi kalau Daniel pembantu Dedy (16) dilepas penyidik dan hanya dijadikan sebagai saksi, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, tapi kami justru mempertanyakan dilepaskannya Nashud dari jeratan hukum,” ujar Intoniswan.
Ketua Yayasan Informasi Pembangunan dan Advokasi Sosial Kaltim, Intoniswan menegaskan bahwa surat laporannya yang disampaikan kepada Kompolnas, beberapa hari lalu sudah menerima jawaban, jababan suratnya Nomor: B/221/I/2014/Kompolnas, tanggal 17 Pebruari 2014 perihal Informasi Penanangan Keluhan dengan No Reg : 21/18/RES/I/2014 yang ditandatangani oleh anggota Kompolnas, Drs. Edi Saputera Hasibuan, tegas Intoniswan.
Dalam suratnya juga Edi Saputera menyebutkan bahwa pengaduannya juga telah di teruskan kepada Irwasda Polda Kaltim pada tanggal 17 Pebrariari 2014 No: B/222/II/2014/Kompolnas
"Kuat dugaan PT. Total Bangun Persada sudah menyuap penyidik Polresta Samarinda, sehingga kasus yang melibatkan karyawan PT. Total Bangun Persada dilepas tidak dilanjutkan ke kejaksaan,” tegas Intoniswan.
Untuk diketahui, sebagaimana pemberitaan BeritaHUKUM.com saat penangkapan, Polisi menyita 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal dari lokasi pembangunan gedung Convention Hall yang terletak di kawasan gedung Olah Raga (GOR) Sempaja Jl. M. Yamin Samarinda, yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada, Tbk yang merupakan sebuah kontraktor nasional.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP. Hutagalung, Selasa (25/6) lalu kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan penyitaan 1 ton solar dilakukan jajarannya saat Dedy Aryanto (36) warga Desa Juan Asa Kecamatan Barang Tongkok, Kubar, akan melakukan bongkar muat solar dalam tangki modifikasi yang berada dalam mobil Daihatsu Luxio, dengan nomor Polisi KT 1149 BS yang dikendarai pelaku.
Polisi juga mengamankan Daniel (16) warga Sei Kapi Kecamatan Sambutan Samarinda Ilir sebagai helper, serta M Nahsud (27) warga asal kampung Saleurih Desa Bunder kecamatan Jati Luhur Purwokerto, selaku penerima solar dari PT. Total Bangun Persada.
Dedy Arwanto, kepada Penyidik mengaku mendapatkan solar subsidi yang dibeli dari SPBU dengan harga Rp 4.500,- perliter, solar tersebut atas pesanan kontraktor tersebut, dan di jual dengan harga Rp 7.500,- per liter. Atas perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman selama 5 tahun penjara. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda Dedy oleh majelis hakim memvonis selama 10 bulan penjara.(bhc/gaj). |