JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan juru kamera Global TV Imam Firdaus dituntut lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah, karena terlibat dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten. Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Teguh Suhendro dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Imam Firdaus menyatakan keberatan. Dirinya melalui kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan (Pledoi). Mendengar sikap terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Supeno menyetujuinya. Ia memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/2) mendatang.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa Teguh Suhendro menyebutkan, terdakwa Imam Firdaus terlibat aksi terorisme dalam kasus bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui, karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi pun membeberkan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Dan polisi menemukan Sembilan unit bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral pada 21 April 2011 lalu.
Terdakwa Imam terbukti telah menyembunyikan informasi soal adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom. Perbuatan terdakwa Imam terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. “Kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami ini,” kata jaksa Teguh Suhendro.(dbs/biz/wmr)
|