Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Dinas Kebersihan
Mantan Kadis Kebersihan Kabupaten Buton Divonis 1,6 Tahun Penjara
Thursday 04 Apr 2013 19:23:31
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
SULTENG, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Sdr. La Hamu divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan melakukan pemotongan pembayaran gaji tenaga honorer kebersihan pada Dinas Kebersihan Kab. Buton sejak tahun 2008 s/d tahun 2011.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp. 50.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 217.568.000. Sidang pembacaan putusan pidana atas terdakwa La Hamu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Rabu (3/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari dalam pertimbangannya antara lain bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya karena melakukan pembayaran sendiri atas gaji honorer kebersihan dimaksud karena yang lebih berhak adalah Bendahara Pengeluaran.

Disamping penyalahgunaan kewenangan tersebut, terdakwa melakukan pemotongan gaji honorer kebersihan yang jumlahnya berwariasi antara Rp 100.000, s/d Rp 300.000 pada saat setiap tenaga honorer menerima gaji. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa maupun JPU pada Kejari Pasarwajo menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa perkara pemotongan gaji honorer kebersihan di Kabupaten Buton ini, sebelumnya merupakan hasil penyidikan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasar Wajo.(bh/ysh/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dinas Kebersihan
 
  Mantan Kadis Kebersihan Kabupaten Buton Divonis 1,6 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2