JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis satu tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemalsuan surat putusan MK atas sengketa pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 2009 lalu.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein dalam persidangan perkara ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/1). Selain hukuman fisik, terdakwa Masyhuri Hasan diwajibkan membayar biay perkara Rp 2.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, karena sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa awalnya Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat melalui faks ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan keputusan MK Nomor 84 mengenai sengketa Pileg di Daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I. Sengketa itu muncul, setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.
Zainal Arifin Hosein, selaku ketua Panitera MK saat itu, lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Substansi dalam konsep itu berisi penambahan suara untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu. Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. Tapi Zainal sengaja memasukkan kata penambahan.
Konsep surat itu sempat disimpan di laptop di MK. Hasan lalu meng-copy paste, lalu menyalin tandatangan Zainal, serta memberi tanggal dan nomor surat ke konsep itu. Hasan kemudian mengirimkan surat itu ke nomor faks yang ada di ruangan Nurpati. Surat penjelasan itu yang digunakan KPU dalam rapat pleno. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga Dewie Yasin Limpo, kader Hanura ditetapkan sebagai Calon Legislatif (caleg) terpilih.
Akibat perbuatannya itu, merugikan orang lain serta merusak citra MK sebagai lembaga tinggi negara. Namun, KPK telah memperbaikinya dengan membatalkan pemenangan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. Tindakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Atas putusan ini, Masyhuri menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Edwin Partogi kemungkinan akan mengajukan banding. Alasannya, banyak fakta serta bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. "Banyak fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Saya akan mengajukan upaya hukum berupa banding ata sputusan ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Perkara Masyhuri telah disidangkan dan divonis hari ini. Sedangkan perkara Zainal Arifin masih berada di Mabes Polri. Sedangkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, masih bebas berkeliaran yang menimbulkan dugaan bahwa Polri telah diintervensi kekuasaan, sehingga takut menjerat orang-orang yamg diduga terlibat itu.(dbs/wmr)
|