Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Mahkamah Konstitusi
Mantan Juru Panggil MK Divonis Setahun Penjara
Tuesday 03 Jan 2012 14:10:12
 

Masyhuri Hasan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis satu tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemalsuan surat putusan MK atas sengketa pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 2009 lalu.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein dalam persidangan perkara ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/1). Selain hukuman fisik, terdakwa Masyhuri Hasan diwajibkan membayar biay perkara Rp 2.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, karena sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa awalnya Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat melalui faks ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan keputusan MK Nomor 84 mengenai sengketa Pileg di Daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I. Sengketa itu muncul, setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku ketua Panitera MK saat itu, lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Substansi dalam konsep itu berisi penambahan suara untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu. Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. Tapi Zainal sengaja memasukkan kata penambahan.

Konsep surat itu sempat disimpan di laptop di MK. Hasan lalu meng-copy paste, lalu menyalin tandatangan Zainal, serta memberi tanggal dan nomor surat ke konsep itu. Hasan kemudian mengirimkan surat itu ke nomor faks yang ada di ruangan Nurpati. Surat penjelasan itu yang digunakan KPU dalam rapat pleno. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga Dewie Yasin Limpo, kader Hanura ditetapkan sebagai Calon Legislatif (caleg) terpilih.

Akibat perbuatannya itu, merugikan orang lain serta merusak citra MK sebagai lembaga tinggi negara. Namun, KPK telah memperbaikinya dengan membatalkan pemenangan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo. Tindakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Atas putusan ini, Masyhuri menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Edwin Partogi kemungkinan akan mengajukan banding. Alasannya, banyak fakta serta bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. "Banyak fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Saya akan mengajukan upaya hukum berupa banding ata sputusan ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Perkara Masyhuri telah disidangkan dan divonis hari ini. Sedangkan perkara Zainal Arifin masih berada di Mabes Polri. Sedangkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, masih bebas berkeliaran yang menimbulkan dugaan bahwa Polri telah diintervensi kekuasaan, sehingga takut menjerat orang-orang yamg diduga terlibat itu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2