Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pantai Gading
Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dipenjara 20 Tahun
Wednesday 11 Mar 2015 17:41:44
 

Simone Gbagbo dituduh sengaja membentuk kelompok bersenjata seusai pemilihan presiden pada 2010 lalu. Kericuhan melanda Pantai Gading seusai pemilihan presiden pada 2010 lalu.(Foto: Istimewa)
 
PANTAI GADING, Berita HUKUM - Mantan ibu negara Pantai Gading, Simone Gbagbo, divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas perannya dalam aksi kekerasan seusai pemilihan presiden 2010 lalu.

Pengadilan negara di bagian barat Afrika itu mendakwa Simone Gbagbo dengan tuduhan membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum. Menurut hakim, Simone terbukti sengaja membentuk kelompok bersenjata.

Putri Laurent dan Simone Gbagbo, Marie Antoinette Singleton, mengklaim hukuman terhadap ibunya tidak adil.
“Jika kita mengatakan ada sesuatu yang salah terjadi, kedua pihak melakukannya. Tiada seorang pun yang terpikir untuk mendatangkan semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan,” katanya.

Pada 2010 lalu, lebih dari 3.000 orang tewas dalam kericuhan yang terjadi setelah hasil pemilihan presiden menunjukkan bahwa kandidat petahana Laurent Gbagbo, suami Simone Gbagbo, kalah dari Alassane Ouattara.

Gbagbo menolak mundur dari jabatannya sebagai presiden dan bersembunyi di sebuah bunker di Kota Abidjan. Gbagbo dan istrinya baru ditahan pada 2011 setelah militer menyerbu bunker tersebut.

Atas perannya dalam konflik di Pantai Gading, Gbagbo kini menunggu sidang Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Dia dituntut dengan empat tuduhan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan perintah pembunuhan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Simone Gbagbo. Namun, surat itu ditepis pemerintah Pantai Gading.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pantai Gading
 
  Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dipenjara 20 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2