Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus di Pelindo
Mantan Dirut PT Pelindo III Dituding Melanggar UU Ketenagakerjaan
2016-08-31 10:04:07
 

Ilustrasi. Aksi Serikat Pekerja Pelindo III dalam menolak kriminalisasi BUMN.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Beberapa lembaga ketenagakerjaan dan elemen masyarakat kini mulai gerah terhadap konflik permasalahan tenaga kerja yang terjadi di lingkungan kerja PT Pelindo III Pusat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.

Semua pihak terkait di bidang ketenagakerjaan sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap PT Pelindo III yang terkesan arogan dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

Diduga kuat PT Pelindo III telah melakukan pelanggaran hukum pada Ketenagakerjaan, dan juga mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dan LBH Surabaya, serta pakar hukum Unair, Dr Herlambang.

Tindakan melawan hukum dengan secara sepihak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, PT Pelindo III yang diprakarsai mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, hingga kini masih belum ada titik temu.

Menurut Rieke, PT Pelindo III sudah terang-terangan melanggar aturan ketenagakerjaan, baik bentuk pemagangannya, maupun penelantaran para calon pegawai yang lulus seleksi. "Parahnya lagi hampir lima bulanan, para karyawan ini tidak diberikan upah apalagi THR waktu lebaran kemarin, ini jelas pelanggaran," tegas Rieke, kepada media, beberapa waktu silam.

Rieke dengan tegas meminta persoalan ketenagakerjaan yang terjadi ditubuh PT Pelindo III harus segera diselesaikan. Hal tersebut mengingatkan pihak-pihak terkait dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Disnaker Provinsi Jatim, bahkan Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan pengawasan yang nantinya akan beresiko pada pidana ketenagakerjaan.

"Rekomendasi atas pengangkatan para pemagang juga sudah dikeluarkan agar PT Pelindo III dapat segera mempekerjakan mereka sesuai dengan hak-haknya," tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Unair Dr Herlambang telah melakukan kajian hukum terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III. Hasil kajian menyimpulkan PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran antara lain menyangkut pelaksanaan pemagangan, alih daya (outsourcing), pemborongan, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.

"Ketidakpatuhan BUMN PT Pelindo III hingga terkatung-katungnya kasus ini menimbulkan keprihatinan yang meluas. Dan sebanyak 34 elemen masyarakat mulai dari organisasi lintas sektor buruh, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, pegiat anti korupsi menyatakan simpati atas kasus ini," ungkap Herlambang.

Terpisah, Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Istiqfar Ade Noordiansyah, mengatakan akan menindak lanjuti dan segera akan mengambil dan mempersiapkan langkah hukum baik secara perdata maupun pidananya.

Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo, ditemui di ruang kerjanya lebih tegas mengungkapkan kesalahan PT Pelindo III sangat berat.

"Mereka telah berani menghapus organisasi Tenaga Kerja dan kepengurusannya, itu sudah pelanggaran berat. Bahkan akibat tindakan yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan ini, PT Pelindo III dapat dipidanakan," tegas Dwi Purnomo pada Media Pro Rakyat.

"Untuk itu PT Pelindo III harus lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini dan solusinya mengangkat mereka semua. PT Pelindo III harus tahu bahwa keberadaan mereka bukan PNS, mereka sama dengan karyawan swasta lain yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Perselisihan kerja di PT Pelindo III yang hingga kini tidak ada titik temunya dan jika terus berkembang, Resikonya akan ada pihak-pihak yang mempidanakan dan akan ada yang menjadi terpidana," paparnya.

Dari sejumlah oknum yang hadir dalam pertemuan tersebut, sempat terdengar selentingan bahwa mereka merasa sakit hati. Dan kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mempidanakan sejumlah oknum pimpinan dan mantan pimpinan PT Pelindo III yang terkait dalam kasus ini.

Setelah Sujarwo pensiun, kini mulai terdengar suara sumbang yang mengatakan bahwa penerimaan karyawan di Pelindo III selama ini dituding dikendalikan penuh oleh Sujarwo. Dan hal ini patut untuk ditelusuri karena diduga para karyawan baru yang dapat masuk di lingkungan PT Pelindo III mayoritas titipan para petinggi di BUMN ini.(js/prorakyat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2