SURABAYA, Berita HUKUM - Beberapa lembaga ketenagakerjaan dan elemen masyarakat kini mulai gerah terhadap konflik permasalahan tenaga kerja yang terjadi di lingkungan kerja PT Pelindo III Pusat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
Semua pihak terkait di bidang ketenagakerjaan sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap PT Pelindo III yang terkesan arogan dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
Diduga kuat PT Pelindo III telah melakukan pelanggaran hukum pada Ketenagakerjaan, dan juga mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dan LBH Surabaya, serta pakar hukum Unair, Dr Herlambang.
Tindakan melawan hukum dengan secara sepihak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, PT Pelindo III yang diprakarsai mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, hingga kini masih belum ada titik temu.
Menurut Rieke, PT Pelindo III sudah terang-terangan melanggar aturan ketenagakerjaan, baik bentuk pemagangannya, maupun penelantaran para calon pegawai yang lulus seleksi. "Parahnya lagi hampir lima bulanan, para karyawan ini tidak diberikan upah apalagi THR waktu lebaran kemarin, ini jelas pelanggaran," tegas Rieke, kepada media, beberapa waktu silam.
Rieke dengan tegas meminta persoalan ketenagakerjaan yang terjadi ditubuh PT Pelindo III harus segera diselesaikan. Hal tersebut mengingatkan pihak-pihak terkait dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Disnaker Provinsi Jatim, bahkan Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan pengawasan yang nantinya akan beresiko pada pidana ketenagakerjaan.
"Rekomendasi atas pengangkatan para pemagang juga sudah dikeluarkan agar PT Pelindo III dapat segera mempekerjakan mereka sesuai dengan hak-haknya," tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum dari Unair Dr Herlambang telah melakukan kajian hukum terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III. Hasil kajian menyimpulkan PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran antara lain menyangkut pelaksanaan pemagangan, alih daya (outsourcing), pemborongan, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.
"Ketidakpatuhan BUMN PT Pelindo III hingga terkatung-katungnya kasus ini menimbulkan keprihatinan yang meluas. Dan sebanyak 34 elemen masyarakat mulai dari organisasi lintas sektor buruh, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, pegiat anti korupsi menyatakan simpati atas kasus ini," ungkap Herlambang.
Terpisah, Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Istiqfar Ade Noordiansyah, mengatakan akan menindak lanjuti dan segera akan mengambil dan mempersiapkan langkah hukum baik secara perdata maupun pidananya.
Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo, ditemui di ruang kerjanya lebih tegas mengungkapkan kesalahan PT Pelindo III sangat berat.
"Mereka telah berani menghapus organisasi Tenaga Kerja dan kepengurusannya, itu sudah pelanggaran berat. Bahkan akibat tindakan yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan ini, PT Pelindo III dapat dipidanakan," tegas Dwi Purnomo pada Media Pro Rakyat.
"Untuk itu PT Pelindo III harus lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini dan solusinya mengangkat mereka semua. PT Pelindo III harus tahu bahwa keberadaan mereka bukan PNS, mereka sama dengan karyawan swasta lain yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Perselisihan kerja di PT Pelindo III yang hingga kini tidak ada titik temunya dan jika terus berkembang, Resikonya akan ada pihak-pihak yang mempidanakan dan akan ada yang menjadi terpidana," paparnya.
Dari sejumlah oknum yang hadir dalam pertemuan tersebut, sempat terdengar selentingan bahwa mereka merasa sakit hati. Dan kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mempidanakan sejumlah oknum pimpinan dan mantan pimpinan PT Pelindo III yang terkait dalam kasus ini.
Setelah Sujarwo pensiun, kini mulai terdengar suara sumbang yang mengatakan bahwa penerimaan karyawan di Pelindo III selama ini dituding dikendalikan penuh oleh Sujarwo. Dan hal ini patut untuk ditelusuri karena diduga para karyawan baru yang dapat masuk di lingkungan PT Pelindo III mayoritas titipan para petinggi di BUMN ini.(js/prorakyat/bh/sya) |