Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Mantan Dirut BUMN PT Sang Hyang Seri Ditangkap Penyidik Kejagung
Wednesday 25 Sep 2013 14:14:33
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinsial EBS, mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri terkait dugaan korupsi penyaluran benih bersubsidi.

"Benar, EBS sudah diamankan penyidik pada hari Rabu 25 September 2013 sekitar pukul 10:00 WIB di RS Waluyo Jl. HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (25/9) di Jakarta.

Sebelumnya Jaksa Eksekutor juga meringkus Drs. Johannes Simanulang, PNS, mantan Kepala Bagian Humas Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Johannes diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1-B pada hari Jumat Tanggal 20 September 2013 sekitar Pukul 10:15 WIB," terang Untung.

Adapun dasar penangkapan, yakni surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga nomor Print-2011/N.2.13/Fd.1/08/2012, Terhadap Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBD fiktif senilai Rp1,8 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2006.

"Tindakan pengamanan Johannes tersebut adalah hasil tangkapan ke-100 sejak berdirinya monitoring center Kejaksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2