JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinsial EBS, mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri terkait dugaan korupsi penyaluran benih bersubsidi.
"Benar, EBS sudah diamankan penyidik pada hari Rabu 25 September 2013 sekitar pukul 10:00 WIB di RS Waluyo Jl. HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (25/9) di Jakarta.
Sebelumnya Jaksa Eksekutor juga meringkus Drs. Johannes Simanulang, PNS, mantan Kepala Bagian Humas Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Johannes diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1-B pada hari Jumat Tanggal 20 September 2013 sekitar Pukul 10:15 WIB," terang Untung.
Adapun dasar penangkapan, yakni surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga nomor Print-2011/N.2.13/Fd.1/08/2012, Terhadap Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBD fiktif senilai Rp1,8 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2006.
"Tindakan pengamanan Johannes tersebut adalah hasil tangkapan ke-100 sejak berdirinya monitoring center Kejaksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb) |