Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Mantan Dirjen P4T Akui Ada Program PPID Kemenakertrans
Monday 12 Sep 2011 23:55:30
 

Gedung Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, Harry Heriawan Saleh mengakui, adanya program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) melalui dana APBN-Perubahan 2011.

Namun, dirinya tidak mengetahui perihal adanya commitment fee sebesar 10% yang mesti dibayar perusahaan pemenang tender kepada Banggar DPR.

"Kalau programnya memang ada. Tetapi saya tidak tahu ada commitment fee dengan Banggar," kata Harry kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9). Kedatangannya ke institusi penegaka hukum ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Sesdirjen P4T I Nyoman Suisanaya.

Posisi Harry Hermawan digantikan Jamaluddin Malik, sejak Juli lalu. Ia diduga pernah bertemu muka Nyoman dan Sindu Malik (mantan pejabat Kementerian Keuangan/konsultan Banggar DPR). Bahkan, juga pernah bertemua dengan Ali Mudhori (staf khusus Menakertrans) dan Acos (konsultan Banggar DPR dan staf dari Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung) untuk membahas program tersebut.

Meski begitu, Harry membantah tudingan itu. Menurut dia, dirinya tidak mengenal Sindu, Ali, Acos, ataupun staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar bernama Fauzi yang diduga berperan dalam kasus suap di Kementerian tersebut. “Saya tidak tahu. Tanya langsung kepada penyidik saja,” selorohnya sambil memasuki mobil yang ditumpanginya tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans,Roosari Tyas Wardani mengaku, tidak mengetahui perihal program PPID bidang transmigrasi melalui dana APBN-Perubahan 2011. Bahkan, tidak pernah ada tawaran perancangan program terhadap pihaknya.

"Saya tidak tahu. Tidak pernah ada Ditjen P2MKT dibawa-bawa dalam hal ini," tutur Roosari kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan ata skasus dugaan suap pejabat Kemenakertrans itu.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2