JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus korupsi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Jacobus Purwono bungkam saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/6).
Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM ini, langsung menerobos awak media menuju mobil dinas rumah tahanan (rutan). Jacobus Purwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu (15/3/2012). Karena terlibat skandal korupsi di kementeriannya pada tahun Anggaran 2007-2008 dan 2009.
Jacobus diduga memark up proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya, berupa Solar Home System (SHS) pada Tahun Anggaran 2007-2008, dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar. Pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp150 miliar.
Sebelumnya, Jacobus juga ditetapkan sabagai tersangka atas proyek tahun 2007-2008 bersama pejabat pembuat komitmen, Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(bhc/biz) |