Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Unmul
Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
2017-07-31 06:51:38
 

Tampak tersangka Gusti Hafiansyah, mantan dekan Faperta Unmul saat digiring tim Kejaksaan Negeri Samarinda memasuki mobil menuju ke Rutan Sempaja Samarinda, Selasa (25/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dunia pendidikan di Unuversitas Mulawarman (UNMUL) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diterpa badai dugaan korupsi, akibatnya mantan Dekan Fakultas Pertanian Unmul bernama Gusti Hafiansyah (GH) yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur Kalimantan Utara serta seorang stafnya bagian keuangan Siti Mutmainah (SM) sebagai Bendahara Fakultas Pertanian (Faperta) dan mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Chandra Boer (CBR), yang dikenal 'di kampus plat merah' tersebut akhirnya kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda yang dijebloskan di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.

Tersangka mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda, CDB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga, PT Turbalindo dan PT Berau Coal pada 2012 senilai Rp 2,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dilalukan penahan pada, Rabu (26/7) sore lalu.

Sebelum digiring ke Rutan Sempaja, tersangka CBR diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Darwis Burhansyah, setelah menandatangani berita acara penahanan tahap penyidikan nomor : 5768/Q.4.11/Fd.1/07/2017 tanggal 26 Juli 2017 dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1). Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam surat berita cara tersebut disebutkan, penahanan terhitung mulai 26 Juli 2017 sampai dengan 14 Agustus 2017 mendatang.

Kajari Samarinda, Retno Harjantari Iriana melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah mengatakan bahwa, penahanan tersangka untuk mempercepat penyelesaian perkara.

"Ini perkara tunggakan, kita tidak ingin menggantung statusnya sebagai tersangka. Untuk memberikan kepastian hukum," jelas Darwis, usai mengantar tersangka CDB ke Rutan Sempaja, di ruang kerjanya di Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (26/7) lalu.

Kasi Pidsus juga mengatakan bahwa, perkara tersebut diusut sejak tahun 2014 dan CDB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar aturan pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dikelola langsung fakultas kehutanan, terang Darwis.

Sehari sebelumnya juga pada, Selasa (25/7) lalu Kejaksaan Negeri Samarinda juga menahan mantan Dekan Fakultas Pertanian GH (mantan dekan Faperta Unmul 2009 - 2012) bersama SM selaku Bendara Faperta Unmul, keduanya diduga melakukan korupsi anggaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul tahun 2011 yang ditengarai menyalahgunakan PNBP senilai Rp 2,2 miliar.

Diterangkan Darwis Burhansyah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda bahwa modus penyimpangan yang ditemukan penyidik dalam penggunaan anggaran PNBP 2011 yang diterima Faperta sebesar Rp 2,2 miliar tak sesuai peruntukan yang disusun dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"RAB diajukan ketika mengajukan dana itu ke Rektorat Unmul, ada yang dipakai untuk pribadi dan ada juga yang penggunaannya tidak berpedoman RAB itu,” ujar Darwis.

Ditetapkan keduanya menjadi tersangka setelah pememeriksa sekitar 30 saksi, hingga gelar perkara di Kejati Kaltim beberapa waktu lalu, indikasi kerugian negara sekitar Rp 250 juta.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Unmul
 
  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Chandra Dewana Boer, Mantan Dekan Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Faperta dan Fahutan UNMUL di Tahan terkait Dugaan Korupsi
  Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Kejari Samarinda Sita Mobil Mewah Fahutan Unmul
  Mantan Dekan Fahutan Unmul Merasa Pemberitaan Media Menyudutkannya
  Dugaan Korupsi di Fahutan Unmul, Kejari Samarinda Kantongi Nama Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2