Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
TNI
Mantan Danyon 133 YS Padang Divonis 18 Bulan Penjara
Wednesday 24 Oct 2012 18:23:44
 

Persidangan Mantan Danyon 133 YS di Pengadilan Mahkamah Militer (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Militer Sumbagut menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan memecat mantan Komandan TNI AD Batalyon 133 Yudha Sakti Padang, Letkol (Inf) Edward Hendrik Butar-butar, Rabu (24/10).

Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK Hazarmein menyatakan Edward terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan Oditur Kolonel Rizaldi yaitu Pasal 149 KUHPM tentang penghilangan dan penjualan alat perang jo Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran," ucap Hazarmein saat membacakan amar putusannya.

Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Oditur Kolonel CHK Rizaldi. Sebelumnya dia menuntut Edward dihukum 2 tahun penjara dan pemecatan dari anggota TNI.

Dalam putusan ini, terjadi dissenting opinion. Hakim Anggota I Kolonel CHK TR Samosir menyatakan penjualan alat perang dan pemerasan tidak terbukti. Menurutnya, hanya penggelapan yang terbukti. Namun, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Hazarmein dan Hakim Anggota II Kolonel SUS Bambang Ariwibowo tetap menyatakan terdakwa melanggar ketiga dakwaan.

Dalam persidangan, Edward didakwa telah menjual pakaian dinas lapangan (PDL) kepada para prajurit. Dia juga terbukti memeras karena mengutip biaya kepada prajurit yang akan berangkat melakukan operasi militer ke Maluku. Prajurit yang akan meminjam dana ke BRI juga harus membayar Rp 1 juta kepadanya.

Dia juga menggelapkan bantuan masyarakat untuk TNI saat gempa Padang, berupa air mineral dan biskuit. Bantuan itu kembali dijualnya kepada para prajurit yang akan berangkat ke Maluku pada 2010 di atas KRI Teluk Ambon. Selain itu, prajurit yang bersalah juga diwajibkan membayar sejumlah uang kepadanya.

Dia juga menyelewengkan uang ransum dan uang lelah untuk prajurit TNI. Secara keseluruhan, dana hasil pemerasan dan penggelapan perwira dengan tanda pangkat melati dua ini mencapai Rp 900-an juta.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa Edward langsung menyatakan banding. Sementara itu, Oditur Rizaldi menyatakan pikir-pikir.

Edward masuk menjadi TNI melalui pendidikan Akademi Militer angkatan 1990. Saat ini dia menjabat perwira menengah Kodam I Bukit Barisan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2