MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Militer Sumbagut menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan memecat mantan Komandan TNI AD Batalyon 133 Yudha Sakti Padang, Letkol (Inf) Edward Hendrik Butar-butar, Rabu (24/10).
Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK Hazarmein menyatakan Edward terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan Oditur Kolonel Rizaldi yaitu Pasal 149 KUHPM tentang penghilangan dan penjualan alat perang jo Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran," ucap Hazarmein saat membacakan amar putusannya.
Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Oditur Kolonel CHK Rizaldi. Sebelumnya dia menuntut Edward dihukum 2 tahun penjara dan pemecatan dari anggota TNI.
Dalam putusan ini, terjadi dissenting opinion. Hakim Anggota I Kolonel CHK TR Samosir menyatakan penjualan alat perang dan pemerasan tidak terbukti. Menurutnya, hanya penggelapan yang terbukti. Namun, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Hazarmein dan Hakim Anggota II Kolonel SUS Bambang Ariwibowo tetap menyatakan terdakwa melanggar ketiga dakwaan.
Dalam persidangan, Edward didakwa telah menjual pakaian dinas lapangan (PDL) kepada para prajurit. Dia juga terbukti memeras karena mengutip biaya kepada prajurit yang akan berangkat melakukan operasi militer ke Maluku. Prajurit yang akan meminjam dana ke BRI juga harus membayar Rp 1 juta kepadanya.
Dia juga menggelapkan bantuan masyarakat untuk TNI saat gempa Padang, berupa air mineral dan biskuit. Bantuan itu kembali dijualnya kepada para prajurit yang akan berangkat ke Maluku pada 2010 di atas KRI Teluk Ambon. Selain itu, prajurit yang bersalah juga diwajibkan membayar sejumlah uang kepadanya.
Dia juga menyelewengkan uang ransum dan uang lelah untuk prajurit TNI. Secara keseluruhan, dana hasil pemerasan dan penggelapan perwira dengan tanda pangkat melati dua ini mencapai Rp 900-an juta.
Menyikapi putusan hakim, terdakwa Edward langsung menyatakan banding. Sementara itu, Oditur Rizaldi menyatakan pikir-pikir.
Edward masuk menjadi TNI melalui pendidikan Akademi Militer angkatan 1990. Saat ini dia menjabat perwira menengah Kodam I Bukit Barisan.(bhc/and) |