Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kesda
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun
Saturday 29 Dec 2012 08:53:45
 

Kejaksaan Tinggi Jatim.(Foto: Ist)
 
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi diganjar hukuman selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (28/12).

Mantan orong nomor satu di Mojokerto ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Mojokerto yang merugikan negara Rp 39 miliar lebih.

Meski mendapat hukuman sembilan tahun, Ahmadi masih beruntung. Sebab, vonis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JB Rahardjo, pengacara Ahmadi, mengaku keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan karena meski dituntut dengan pasal yang sama kliennya dibebankan tuntutan paling tinggi. ”Masalah ini kan gandeng renteng,” ujarnya.

“Pak Ahmadi sendiri sekarang jatuh miskin. Bagaimanapun, beliau sudah tak sanggup untuk memenuhi putusan tahunan itu,” katanya usai sidang. Namun demikian, kendati mengaku keberatan Raharjdo enggan memastikan melakukan banding. Rupanya Ahmadi sudah pasrah dengan vonis hakim. “Kami akan pikir-pikir dulu,” tambahnya.

Ahmadi, dibelit masalah hukum setelah Kejati Jatim mengusut dugaan penyimpangan dana Kasda sejak tahun 2002 sampai 2010. Diduga, dana dicairkan secara nonprosedural oleh Ahmadi saat menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada 2002–2007. Suwandi melakukan hal serupa ketika menggantikan Ahmadi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 39 miliar lebih. Sebenarnya, berdasarkan laporan hasil BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 61 miliar. Terkait sisa kerugian negara (Rp 22 miliar) yang masih belum ditemukan siapa mesti bertanggungjawab, Kejati berjanji akan mendalami.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2