JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas praktek tindak pidana korupsi, terutama dikalangan birokrat yang kerap berulah dengan menyelewengkan keuangan negara.
Hal ini kembali dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tua Pejat Mentawai yang telah mengeksekusi terpidana Edison Saleleubaja yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Mentawai.
"Mantan bupati, yaitu Edison Saleleubaja sudah dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dihukum penjara selama empat tahun enam bulan," kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (18/5).
Selain mantan bupati, dijelaskan Untung bahwa seorang lagi, yaitu mantan kepala dinas kehutanan Kepulauan Mentawai, Ir. Samuel Panggabean juga divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), menyalahgunakan dana bagi hasil (DBH) PSDH tahun anggaran 2003 hingga 2004.
Dari ulah kedua mantan oknum birokrat tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.388.748.972,52 dan kejaksaan berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.240.283.997,38.(bhc/mdb) |