Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bandung
Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
Monday 01 Jun 2015 17:38:54
 

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Senin membebaskan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, dari semua dakwaan dalam perkara korupsi terkait pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumuradem tahun 2004.

"Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH saat membacakan amar putusan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Yance langsung sujud syukur di ruang sidang saat mendengar keputusan majelis hakim sementara massa pendukungnya mengumandangkan takbir di ruang sidang.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kepada Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

Namun Hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim.

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut Hakim.(ajat/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2