Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Adhi Karya
Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
Thursday 13 Jun 2013 12:55:08
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana mega proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek PT Adhi Karya.

Hari ini, Manager Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/6).

KPK juga akan memeriksa dua staf BUMN Konstruksi itu Arie Sulistiya Pambudi dan Zaria Utama.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.

Pertama, seperti dikutip inilah.com, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Seperti diketahui, dalam kasus proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, orang yang terlebih dulu ditetapkan tersangka adalah Deddy Kusdinar (eks biro keuangan dan rumah tanggga Kemenpora), kemudian Andi Alfian Mallarangeng (eks Menpora).

Barulah Anas jadi tersangka, dan disusul Tauku Bagus Muhammad Noor (Direktur operasional PT Adhi Karya). Namun, dari keempat tersangka itu, tidak ada satu pun yang ditahan. Bahkan, sejak ditetapkan tersangka Anas baru diperiksa hari ini.(dbs/ilh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT Adhi Karya
 
  Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
  Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
  Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
  Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
  KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2