JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana mega proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek PT Adhi Karya.
Hari ini, Manager Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/6).
KPK juga akan memeriksa dua staf BUMN Konstruksi itu Arie Sulistiya Pambudi dan Zaria Utama.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, seperti dikutip inilah.com, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Seperti diketahui, dalam kasus proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, orang yang terlebih dulu ditetapkan tersangka adalah Deddy Kusdinar (eks biro keuangan dan rumah tanggga Kemenpora), kemudian Andi Alfian Mallarangeng (eks Menpora).
Barulah Anas jadi tersangka, dan disusul Tauku Bagus Muhammad Noor (Direktur operasional PT Adhi Karya). Namun, dari keempat tersangka itu, tidak ada satu pun yang ditahan. Bahkan, sejak ditetapkan tersangka Anas baru diperiksa hari ini.(dbs/ilh/bhc/opn) |