Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Manager Komersil Bank BJB Ditahan Kejaksaan Agung
Thursday 16 May 2013 22:26:29
 

Tersangka ESD, Kamis malam (16/5), langsung digiring ke dalam mobil tahanan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dullah (ESD) selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.

Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, tersangka yang didampingi pencaranya segera menaiki mobil tahanan dengan plat nomor B 1492 WO.

"Sudah diperiksa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka (ESD), Manager Komersil BJB cabang Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada BeritaHUKUM.com, Kamis malam (16/5) di teras Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung.

Sebagaimana diketahui ESD selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya, sebelumnya bertugas menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Sebagai Manajer Komersil PT BJB Tbk, ESD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Dan untuk Elda Devianne Adiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013, dimana Elda merupakan vendor (supplier, pihak ketiga), yang juga diperiksa hari ini, belum dilakukan penahanan, sama seperti para tersangka lainnya.

"Belum, nanti tunggu prosesnya," kata Jampidsus Andhi. Kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyelewengan kredit ini, merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2