MEDAN, Berita HUKUM - Terdakwa Bandar shabu-shabu di rutan wanita tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami (48) akhirnya pasrah menerima Vonis hukuman 10 tahun penjara yang telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga SH MH, Kamis (12/07/2012) sore di Pengadilan negeri Medan.
Vonis yang dibacakan Hakim Dahlan Sinaga ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Tri yang hanya menuntut perempuan itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Dahlan menyatakan dua dakwaan primer yang pernah dibacakan Jaksa di awal masa persidangan telah terbukti.
“Menyatakan terdakwa Anly Yusuf alias Mami telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucap Dahlan.
Selain dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 551 ayat (1) ke-1 KUHP, Mami juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 132 huruf B UU 35 Tahun 2009, karena menyimpan harta hasil transaksi yang diperoleh dari tindak pidana narkotika. Serta denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dan menyita barang bukti berupa HP Nokia C5, uang Rp 19 juta , serta giwang 3,9 gram, dan mengembalikan SIM serta KTP milik terdakwa, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan yang memberatkan terdakwa masih di hukum, lagi menjalakan hukuman dalam kasus yang sama.
Akibat dari perbuatannya ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis, menambah hukuman yang harus dijalani Anly di penjara. Sebelumnya, perempuan ini juga sudah divonis 10 tahun penjara, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Belum lama menjalani hukuman di Lapas Wanita Tanjung Gusta, Anly kembali ditangkap tangan oleh Petugas BNN, bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menangkapnya di penjara pada 20 Desember 2011, sekitar pukul 03.30 WIB. Menyusul penangkapan sejumlah rekannya Ramli Petrus, dan Suriono alias Aweng yang merupakan kurir atau anggota jaringannya.
Fakta dalam persidangan, Anly Yusuf mengaku memerintahkan kurirnya Suriono untuk mengambil sabu-sabu dari rekannya Ramli Petrus, dalam berkas yang terpisah, dan mengantarkan barang ilegal itu kepada langganannya di Medan. Perintah disampaikan melalui telepon selular. Transaksi terjadi berulang-ulang dengan berat sabu-sabu berkilo-kilogram. Sementara itu, pembayaran dilakukan melalui transfer mobile bangking rekening atas nama anak Anly.
Perkara ini menjadi perhatian publik, karena dalam tuntutannya Jaksa hanya menyatakan Anly melanggar Pasal 137 huruf B UU 35 2009, karena menyimpan harta benda hasil tindak pidana narkotika, seperti dakwaan ke-2 primer. Padahal dalam dakwaan ke-1 primer, Jaksa juga menjerat Anly dengan pasal 114 ayat (2) karena mengedarkan narkotika. Dakwaan ini pun sesuai dengan fakta di persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan juga mengundang kecurigan. Sebab saat itu JPU dalam persidangan hanya berlangsung beberapa menit dan dalam membacakan tuntutanya dibacakan dengan suara sangat pelan.
Akhirnya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya kepada dakwaan Jaksa dan mengukum Anly. Kedua dakwaan primer terbukti dan Anly ahirnya divonis 10 tahun penjara, sama seperti hukuman yang sedang dijalaninya akibat kasus serupa. Anly terbukti mengulangi perbuatannya mengedarkan narkotika.
Menyikapi putusan hakim, Anly dan Kuasa hukumnya Saut Maratua SH, serta JPU dari Kejatisu Yuni Tri sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis ini.(bhc/put) |