Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Malware
Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
Friday 18 Jan 2013 14:42:33
 

Malware.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Homeland Security Department Amerika Serikat, ternyata pada awal oktober tahun lalu, sebuah fasilitas pembangkit listrik di Negeri Paman Sam telah terinfeksi malware yang mengakibatkan gangguan operasional.

Pada laporan tersebut dikatakan malware yang menyusup berasal dari sebuah perangkat flashdisk. Infeksi disinyalir terjadi ketika flashdisk itu digunakan oleh seorang teknisi untuk melakukan update terhadap software yang digunakan oleh fasilitas pembangkit listrik tersebut, Jum'at (18/1).

Akibat infeksi yang terjadi, alhasil fasilitas pembangkit listrik tersebut dipaksa tidak beroperasi hingga 3 minggu sebelum akhirnya malware yang menginfeksinya dihilangkan.

Malware yang diketahui berjenis theft trojan tersebut dikabarkan berhasil menjangkiti 10 komputer penting yang mendukung operasional fasilitas pembangkit listrik AS.

Dari dua pembangkit listrik yang terinfeksi, yang pertama diketahui terjangkit saat dilakukan update pada program antivirus yang digunakan. Namun untuk pembangkit listrik yang kedua hingga saat ini belum jelas dari mana malware itu dapat masuk.

Saat ini tim dari Industrial Control Systems Cyber Emergency Response masih melakukan investigasi terkait masalah yang timbul guna menghindari terjadinya kemungkinan yang sama pada fasilitas lainnya, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (18/1).(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Malware
 
  Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya
  Program Jahat Kembali Menyerang Pengguna Mac
  Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2