JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – meski berhasil membobol uang nasabah puluhan miliar rupiah, ternyata terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, Inong Malinda alias Malinda Dee memiliki utang cukup besar. Ia memiliki utang hampir Rp 2 miliar kepada PT Adira Finance. Hal ini terkait tunggakan pembelian mobil mewah Ferrari California bernopol B 125 DEE seharga Rp 5 miliar.
“Harapan saya, kalau bisa diselesaikan utangnya. Begitu tahu masalah ini muncul, saya langsung koordinasikan dengan keluarga terdakwa untuk menyelesaikan,” kata Kacab PT Adira Finance Bekasi, Jawa Barat, Budi Agusta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Budi Agusta dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara terdakwa Malinda Dee. Saksi merupakan pihak yang memproses pemberian jasa pembiayaan kepada Malinda untuk membeli mobil mewah tersebut seharga Rp 5,35 miliar.
Pengajuan pembiayaan mobil tersebut dilakukan atas nama putra Malinda, Muhammad Adhi Ramananda. Sementara pembayaran cicilan, lanjut Budi, dilakukan atas nama PT Eksklusif Jaya Perkasa (EJP), salah satu perusahaan yang dikelola Malinda.
Malinda mengajukan kredit pembiayaan mobil Ferrari pada April 2010. Ia mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp 3,7 miliar. Namun, setelah dilakukan analisa, pihak Adira hanya menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 2 miliar. "Yang sudah dibayarkan 10 kali dengan pembayaran Rp 60.5000.000 per bulan. Pembayaran terhenti sejak 25 Oktober 2011 lalu," kata Budi.
Selain itu, dalam keterangan di formulir transfer yang dilakukan Malinda, terdapat sejumlah pembayaran yang tidak diakui oleh pemilik rekening, termasuk untuk pembayaran cicilan sejumlah mobil dan apartemen. Adira berniat mengeksekusi Ferrari tersebut, namun kesulitan karena sudah disita pihak Kepolisian.
Budi menjelaskan, menurut perjanjian, Malinda diharuskan membayar cicilan sebanyak 36 kali dengan cicilan per bulan sebesar Rp 60 jutaan. Namun baru berjalan 10 bulan, Malinda tersandung kasus pembobolan dana nasabah. Nilai utang Rp 1,9 miliar itu, sudah termasuk bunga dan denda keterlambatan. Mendengar keterangan dari Budi, Malinda menyatakan tidak mau berkomentar.
Dalam persidangan ini, selain saksi Budi Agusta, JPU Tatang Sutarna juga menghadirikan saksi Erwin dari U-Finance yang meloloskan permohonan pembayaran cicilan mobil Toyota Fortuner yang diajukan Malinda pada 2009. Sedangkan saksi Juni Harseni, anggota staf Customer Service Citibank Landmark, mengaku pernah melengkapi informasi transfer dana nasabah atas nama N Susetyo Sutadji sebesar Rp 2 miliar. Transfer tersebut ditujukan ke rekening milik PT Sarwahita, salah satu perusahaan yang dikelola Malinda.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.
Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)
|