Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Malaysia Mereformasi Kebebasan Berpendapat
Friday 13 Jul 2012 22:32:28
 

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Foto: Ist)
 
KUALA LUMPUR, Berita HUKUM - Menjelang pemilu Malaysia, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berupaya memperkecil aturan-aturan ketidakbebasan, khususnya mengenai kebebasan berpendapat.

Pasalnya, selama ini masalah HAM di Malaysia sering menjadi sorotan publik internasional. Hingga kini upaya reformasi HAM oleh Pemerintahan Najib Razak dianggap belum menunjukkan perbaikan.

Pelanggaran HAM itu pun sering dijadikan manuver politik oleh Menteri Anwar Ibrahim, mantan Deputi Perdana, sebagai oposisi Pakatan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah Negeri Jiran itu mewanti-wanti menjelang pelaksanaan pemilu.

"Undang-undang Sedition Act tersebut mewakili era yang sudah layu. Pemerintah hendak mengganti dengan aturan hukum yang ditujukan untuk mencegah penghasutan atas agama tertentu atau memicu kebencian terhadap suatu ras," papar Najib, seperti dikutip The Washington Post, Kamis (12/7).

Hal ini sesuai keinginan rakyat untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan bersih. Keinginan warga Malaysia untuk mendapatkan pemilu yang jujur diperlihatkan mereka dalam aksi protes. Bentuk protes besar yang dilakukan ialah protes dari kelompok Bersih, sebagai reformasi pemilu. Reformasi sistem pemilu dianggap harus dilaksanakan sebab pemilu selama ini hanya menguntungkan penguasa bertahan (incumbent). (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2