KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pemerintahnya akan menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.
"Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik," kata Najib, Kamis (15/9), seperti dilansir Bernama.
PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.
Langkah menghapuskan undang-undang berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntuan kunci pihak oposisi.
Ribuan orang ditahan berdasarkan ISA dalam lima dekade terakhir, sebagian besar mereka yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Islam dan kritikus pemerintah.
Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya demokrasi yang matang dan modern.
"Perubahan ini ditujukan untuk menuju berfungsinya demokrasi yang modern dan matang yang akan terus mempertahankan ketertiban umum, menjamin hak sipil, dan mempertahankan harmoni rasial," kata Najib.(bnm/sya)
|