Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
2019-01-28 19:30:37
 

Malaysia Membatalkan Kesepakatan dengan Perusahaan China untuk East Coast Rail Link.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Malaysia mengumumkan untuk membatalkan proyek pembangunan kereta api yang didanai China, East Coast Rail Link (ECRL).

Menteri ekonomi Malaysia Mohamed Azmin Ali mengatakan, Malaysia membatalkan proyek senilai US$ 20 miliar atau setara Rp 290 triliun. Rencananya dana tersebut akan dipinjamkan oleh China kepada Malaysia.

"Kabinet telah membuat keputusan ini karena biaya untuk mengembangkan ECRL terlalu besar dan kami tidak memiliki kapasitas finansial," kata Mohamed Azmin Ali seperti dikutip dari CNBC, Minggu (27/1).

Pada Sabtu kemarin (26/1), dia mengatakan negaranya memutuskan membatalkan proyek East Coast Rail Link (ECRL) senilai US$ 20 miliar dengan kontraktor China Communications Construction Co (CCCC).

Menurutnya biaya proyek kereta api tersebut terlalu besar. Ditambah, bunga atas proyek itu sendiri mencapai setengah miliar ringgit atau US$ 120 juta per tahun.

"Kami tidak sanggup menanggung ini, jadi proyek ini harus dihentikan tanpa memengaruhi hubungan baik kami dengan China," jelasnya.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Agustus 2018 pernah mengatakan, Malaysia memang berencana untuk membatalkan proyek kereta api tersebut. Namun saat itu masih dalam negosiasi dengan CCCC.

Seperti diberitakan detikFinance pada Agustus 2018 yang mengutip reuters, keputusan tersebut disampaikan Mahathir dalam lawatan 5 harinya di negeri tirai bambu. Dia mengatakan, proyek bakal ditunda hingga Malaysia benar-benar mampu. Kini Malaysia mantap untuk membatalkan proyek tersebut. (zlf/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Malaysia
 
  Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
  Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
  Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
  Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
  Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2