Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BP Migas
Maksimalkan Penerimaan Negara, BP Migas Tekan Cost Recovery
Monday 02 Apr 2012 18:18:11
 

Ilustrasi penekanan biaya Cost Recovery. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melakukan efisiensi biaya operasi dan investasi (cost recovery) yang akan ditagihkan ke Negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2012. Nilai selisih dari efisiensi cost recovery sebesar US$ 2,3 miliar.

Penagihan efisiensi biaya operasi dan investasi ke negara sebesar US$ 15.1 miliar dari usulan Kontraktor KKS sebesar US$17,4 miliar guna menghasilkan minyak dan gas sebesar 2,25 juta barel minyak ekuivalen.

Menurut BP Migas, angka cost recovery tahun ini lebih rendah dibandingkan realisasi cost recovery tahun 2011 sebesar US$15,5 miliar.

‎“Pada dasarnya kami memandang cost recovery itu sebagai investasi untuk menghasilkan penerimaan negara yang maksimal,” ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BPMIGAS Gde Pradnyan, melalui siaran persnya kepada wartawan, Minggu (1/4) di Jakarta.

Meski demikian, lanjutnya, investasi yang dilakukan juga harus diupayakan agar efisien dengan tetap memberi keuntungan bagi kontraktor maupun bagi pemerintah.
Cost recovery ini juga harus sebanyak mungkin dibelanjakan di dalam negeri dalam berbagai bentuk kandungan lokal. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2