Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Makhluk Mulia dengan Tugas Mulia
Monday 14 Dec 2015 08:35:05
 

Ilustrasi. Saya Perempuan Anti Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kata “Perempuan” secara etimologis berasal dari Bahasa Sansekerta, “Pu” artinya hormat atau kehormatan. Sedangkan “Empu” yang kemudian membentuk kata “Perempuan” adalah bahasa Jawa Kuno yang berarti mulia. Secara utuh, kata perempuan diartikan sebagai sesuatu yang dikelilingi oleh yang bergantung kepadanya; menjadi yang terpenting.

Dan memang seperti itulah perempuan. Ia memiliki peran penting dalam kehidupan. Perempuan sebagai ujung tombak untuk pendidikan karakter keluarganya. Di lingkungan sosial, perempuan memiliki pengaruh membentuk nilai-nilai.

Peran perempuan baik sebagai pribadi, sebagai bagian dari publik, maupun perempuan sebagai ujung tombang atau pilar utama di keluarga. “Pertama kali manusia dilahirkan maka akan bersentuhan langsung oleh ibu. Ibu yang menanamkan nilai kepribadian. Perannya sangat penting sebagai penjaga moral," ujar Wakil Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP dalam Evaluasi Tahun Pertama Pelaksanaan Program SPAK di Auditorium KPK, Jakarta pada Selasa (8/12) lalu.

Namun ironisnya, dalam beberapa kasus korupsi yang terungkap, ujar Johan, perempuan justru berkolaborasi dengan suaminya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus lainnya, seorang perempuan juga menjadi pelaku korupsi aktif.

KPK melihat hal ini sebagai suatu bentuk keprihatinan. Maka digulirkanlah Program “Saya Perempuan Anti Korupsi” (SPAK) pada 22 April 2014 lalu agar kaum perempuan terjun langsung memerangi korupsi yang ada di sekitar mereka. Bentuknya, dengan melakukan pelatihan, penyuluhan atau kegiatan-kegiatan sosial bertemakan antikorupsi. Dengan begitu, kaum perempuan menjalankan tugas mulia lainnya dalam pemberantasan korupsi.

"Agen-agen SPAK ini berfungsi langsung sebagai jangkar di daerah-daerah. Dengan demikian bukan tidak mungkin kita akan melihat sebuah tatanan masyarakat yang punya perilaku antikorupsi. Mungkin dalam waktu dekat 10 tahunan lagi kita bisa melihat kerja keras dari agen-agen itu. Agen SPAK macam kayak (agen) James Bond," ujar Johan.

Pada tahun 2016, KPK akan memperluas program SPAK dengan target keberadaan agen SPAK di 34 Provinsi di Indonesia dan bisa menjangkau satu juta orang, termasuk 800 ribu perempuan. KPK menjalin kerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dalam penyebarluasan jaringan SPAK ini.

Kepala Bagian Politik Kedutaan Besar Australia, Lauren Bain menyambut baik kerja sama dalam program ini. Ia juga berharap, program ini mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

"Australia senang bisa bekerja sama dengan KPK dan BAPPENAS untuk memperluas jaringan Saya Perempuan Anti Korupsi, yang kami harapkan dapat mencakupi satu juta orang termasuk 800 ribu perempuan," ujarnya.

Salah satu agen SPAK, Fira, mengatakan program SPAK telah berhasil menggaet para perempuan untuk belajar pendidikan antikorupsi. Ia sangat senang, jaringan SPAK akan diperluas sehingga para perempuan yang belum terjangkau mendapat pengetahuan antikorupsi ini.

"Sedikit berbagi pengalaman, ekspektasi pendidikan antikorupsi sangat tinggi minatnya. Mereka mendengar korupsi saja sudah takut. Gerakan SPAK sangat efektif untuk pencegahan korupsi," ujarnya.(KPK/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2