Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Makan Siang dengan Presiden Joko Widodo, Haedar Sampaikan Masalah Mendesak
2017-01-13 19:07:51
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir makan bereng Presiden Joko Widodo di Istana Negara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, pada Ba'da Jumat (13/1) bertemu khusus dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pertemuan tersebut diawali makan siang, dan dilanjutkan dengan pembahasan masalah-masalah bangsa.

Dalam pertemuan satu setengah jam tesebut, Presiden mengawali pembicaraan tentang persoalan kesenjangan sosial yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memecahkannya. Haedar dalam hal ini menyambut keprihantinan itu dan menyampaikan jika saat ini rakyat gelisah, mengenai kenaikan harga-harga.

"Masyarakat kecil makin terdesak dalam berbagai hal, soal TKA ilegal, dan masalah penguasaan tanah serta aset negara oleh segelintir orang yang merugikan rakyat," ungkap Haedar.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut Haedar menyampaikan pula keprihatinan Muhammadiyah sebagaimana diangkat melalui Tanwir Muhammadiyah tentang Kedaulatan dan Keadilan Sosial yang perlu menjadi komitmen pemerintah.

"Muhammadiyah mengajukan usul agar dalam memecahkan kesenjangan sosial diperlukan kebijakan-kebijakan terobosan yang berdampak luas bagi hajat hidup rakyat," ujar Haedar.

Presiden berkomitmen untuk mewujudkannya melalui 'New Economic Policy'. "Insya Allah Pak Ketua, saya sedang menggodok dasar dan konsep regulasi New Economic Policy tersebut," ujar Jokowi.(adam/muhammadiya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2