Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Tantang Timses Jokowi-JK
Tuesday 10 Jun 2014 17:50:30
 

Ilustrasi. Tampak Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Sukarnoputri bersama Ketua Partai Koalisi kerjasama PDIP di acara deklarasi Jokowi-JK jadi Capres 2014.(Foto: BH/put)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta tantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait rencana penghapusan Perda Syariat Islam. Mereka mengklaim bahwa rencana penghapusan itu justru tidak menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, Perda Syariah akan menjaga kemunculan ideologi-ideologi yang dilarang di Indonesia.

"Kami Majelis Mujahidin Yogyakarta menantang Tim Jokowi-Jk untuk melakukan debat terbuka soal akan dihapusnya Perda Syariat Islam," papar Ketua Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Irfan S Awwas, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6), Kota Yogyakarta.

Majelis ini mengkhawatirkan kemunculan ideologi komunis dan marxisme di Indonesia. Terlebih, menurut mereka, apabila Jokowi-JK memimpin Indonesia.

Sebelumnya, mereka juga menggelar konfrensi pers perihal sikap politik mereka. Mereka mengeluarkan pernyataan haram memilih capres Jokowi-JK.

"Bagi kita, umat muslim, haram hukumnya pilih Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 ini. Mereka berencana hapus Perda Syariah itu," serua dia.

Menurutnya, penghapusan perda itu melukai kalangan muslim. Namun, tanpa menjelaskan lebih jauh perihal golongan muslim yang seperti apa, perda itu dianggap penting bagi umat muslim di Indonesia.

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pernyataan kepada kubu Jokowi-JK. Mereka akan menunggu respon surat tersebut.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2