SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pembacaan tuntutan atas Heri Susanto Gun alis Abun dan Noor Asriansyah alias Elly terdakwa dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di gelar pada, Selasa (12/12) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memutus bebas kedua terdakwa dari segala tuduhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (29/11) lalu atas kasus dugaan Pungli TPK Palaran menuntut untuk terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun selama 10 tahun penjara dan terdakwa Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, dalam amar putusannya atas segala pertimbangan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga fakta fakta dalam pertimbangan dan keterangan Penasihat Hukum terdakwa, hakim menilai terdakwa tidak terbukti sehingga di vonis bebas dari tuntutan.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH. MH mengatakan, mengadili menyatakan, "terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55, membebaskan terdakwa Hery Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tegas Joko dalam putusannya.
Sementara, Abun usai sidang mengatakan ucapan syukur dan terima kasih kepada Allah juga majelis hakim yang memutuskan bebas.
Penasihat hukum terdakwa Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil, hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.(bh/gaj) |