JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (22/11) memutuskan bebas Tigor dan Obed Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Hasyim (Mahasiswa) dan 23 buruh lain yang melakukan aksi demo pada 30 Oktober 2015 lalu dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat dan martabat 2 PBH LBH Jakarta.
"Termasuk satu mahasiswa, dan 23 buruh," ujar Alghiffari, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/11).
Dijelaskannya Majelis Hakim berpendapat:
1. Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan
2. Justru aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan Buruh
3. Bahwa peserta aksi buruh sebenarnya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang peserta aksi yang kacau karena tembakan gas air mata. Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan, aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando.
Kepolisian harusnya mengacu ke Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.
4. Bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.
5. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.
6. Tigor, mewakili rekan lainnya menyatakan terimakasih atas putusan ini, dan juga berterimakasih atas dukungan semua. Termasuk kepada Arif Maulana dan Gading Yonggar Ditya dari LBH Jakarta.(bh/Tim/db) |